6 Desember 2016

Wew! 2 Pejabat Badan Pertanahan Nasional tertangkap basah selingkuh di hotel

2 Pejabat BPN Kabupaten Semarang Selingkuh
Ilustrasi selingkuh: net
Kaliandanews.com - Aksi tidak terpuji kembali melibatkan oknum abdi negara, kali ini menimpa SG (40) dan AN (38). Keduanya  harus menahan malu saat tertangkap basah tengah selingkuh di sebuah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah. Keduanya yang merupakan pejabat Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional/BPN) Kabupaten Semarang ini, digerebek oleh suami AN yang sebelumnya sudah curiga dengan tingkah lakunya di rumah.

Keduanya dilaporkan atas dugaan perzinahan oleh Agung Galih Hardiyanto (39), suami AN, ke Polrestabes Semarang, Senin (5/12) kemarin.

Dalam laporannya, Agung mengungkapkan awal kecurigaannya terhadap AN yang sudah memberikannya 3 orang anak tersebut lantaran sering beraktivitas di luar sepengetahuannya.

Puncaknya, Agung merasa curiga ketika AN meminta izin untuk ke Salatiga dengan alasan ada kegiatan dari kantor pada Sabtu (3/12).

"Katanya akan mengikuti kegiatan selama dua hari," ujar Agung seperti diberitakan Antara.

Curiga, Agung pun membuntuti istrinya hingga ke tempat acara yang dimaksud. Kecurigaan Agung terbukti ketika istrinya keluar dari hotel dan kemudian masuk ke sebuah Toyota Fortuner bernomor polisi AB 1608 OZ tersebut.

Setelah dibuntuti, rupanya mobil tersebut bertolak ke daerah Semarang. Meski sempat kehilangan jejak, Agung akhirnya menemukan mobil yang ditumpangi istrinya itu terparkir di salah satu hotel di Jalan Majapahit Semarang.

Tak ingin lagi kehilangan jejak, Agung pun menunggu semalaman sebelum akhirnya memutuskan menghubungi keluarga untuk membantu menyelesaikan masalah itu.

Ketika keluarganya tiba, Agung langsung bergegas menuju hotel untuk mencari kejelasan keberadaan istrinya.

"Pihak hotel membenarkan istri saya ada di dalam, tetapi keberatan memberitahukan keberadaan kamarnya," tuturnya.

Agung dan keluarganya akhirnya menunggu di ruang tunggu hotel tersebut.

Usahanya pun tak sia-sia, Minggu (4/12) pagi pasangan selingkuh tersebut, AN dan SG keluar hotel yang langsung ditangkap basah oleh Agung dan keluarganya.

Keduanya kemudian dibawa ke Polrestabes Semarang dan dilaporkan atas tindak pidana perzinahan.

Di kantor pertanahan Kabupaten Semarang, SG diketahui menjabat sebagai kepala seksi, sementara AN merupakan pejabat yang mengurus keuangan di lembaga tersebut.

Menurut Islam, Zina termasuk diantara dosa-dosa besar yang diharamkan Allah swt baik dilakukan oleh seorang yang belum menikah maupun yang sudah menikah, sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra : 32).

Imam Bukhori meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu’min yang suci berbuat zina”.

Sedangkan sangsi seorang pezina yang telah menikah lebih berat dari yang belum menikah yaitu dibunuh dengan cara dirajam karena orang itu telah mengetahui dan merasakan kenikmatan dari jima’ dengan pasangannya baik suami atau istrinya melalui suatu akad pernikahan yang sah menurut syari’at. Selain itu berzinah setelah menikah sebagian ada yang berpendapat, ketika seseorang melakukan zinah maka seketika itu otomatis bercerai dengan suami/istri sahnya.

Sedangkan bagi orang yang belum menikah dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sebagaiman dalil-dalil berikut :

1. Firman Allah swt :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nuur : 2)

2. Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus kali.” (HR. Bukhori)

3. Rasulullah saw menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon (sudah menikah)? Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang ini dan rajamlah.” (HR Bukhori Muslim)

(Editor: kld | sumber: merdeka.com)

Berita Terbaru