16 April 2016

Terkait dugaan gratifikasi, KPK Periksa Bupati Tanggamus Selama 9 Jam

Terkait dugaan gratifikasi, KPK Periksa Bupati Tanggamus Selama 9 Jam

[caption id="attachment_2428" align="alignnone" width="300"]Bupati tanggamus Bambang Kurniawan Bupati Tanggamus | Foto : Antara[/caption]

KaliandaNews.com – Terkait dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Tanggamus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.

Bambang datang pukul 08.00 WIB dengan memakai batik dan celana panjang warna hitam sempat memberikan senyuman kepada awak media, sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Poliklinik SPN Kemiling. Pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam dilakukan secara tertutup dan dijaga ketat oleh aparat Kepolisian.

“nanti saja ya wawancaranya, pemeriksaannya kan belum selesai. Tunggu saja didepan, nanti saya temui,” kata Bambang dikutip dari Antara.

Pada pukul 17.00 WIB Bambang sudah berada di ruang pemeriksaan, dan saat ingin di wawancarai Bambang tidak berbicara dan langsung meninggalkan tempat pemeriksaan dengan menggunakan mobil sekretaris DPRD Tanggamus Munir Syahri.

Pelaksana Harian (PLH) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Indriati Ishak “Iya benar Bupati Tanggamus diperiksa, tapi terkait dengan pemeriksaannya saya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut,” kata Yuyuk.

Bambang Kurniawan diduga telah memberikan uang kepada beberapa anggota DPRD Tanggamus seusai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015. Berdasarkan data ada 13 anggota DPRD Tanggamus yang melapor dan telah menyerahkan uang gratifikasi kepada KPK dengan total senilai Rp.523.350.000.

Jumlah uang yang diserahkan 13 anggota DPRD Tanggamus bervariasi mulai dari Rp.29,9 juta sampai dengan yang paling besar Rp.65 juta. Info terakhir yang didapat ada 10 orang lagi anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang kepada KPK, sehingga total ada 23 orang. (editor : Kld | Sumber: Antara)

12 April 2016

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Salah Satu Kepala Daerah di Lampung

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Salah Satu Kepala Daerah di Lampung

[caption id="" align="alignnone" width="640"]bupati tanggamus dilaporkan ke kpk Ilustrasi oleh KaliandaNews.com[/caption]

KaliandaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan penyelidikan dugaan adanya  tindak pidana korupsi yang melibatkan salah satu kepala daerah di Provinsi Lampung.

Dilansir dari Kantor Berita Antara, Senin (11/4), sebanyak 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus diperiksa sebagai saksi oleh KPK dengan dugaan penyuapan atau gratifikasi terkait kelancaran pengesahan APBD 2016 wilayah setempat.

Tidak hanya itu, adanya dugaan penyimpangan realisasi APBD Kabupaten Tanggamus 2014 seperti, realisasi bantuan hibah dan keuangan yang tidak jelas dari laporan pertanggungjawaban senilai Rp9,913 miliar, pekerjaan pengerasan permukaan jalan yang diduga tidak sesuai kontrak senilai Rp1,9 miliar dan dugaan penggelembungan pembelian printer pada sejumlah SKPD di Kabupaten Tanggamus.

Terkait hal tersebut, Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan ST dilaporkan oleh anggota DPRD ke KPK atas perkara dugaan penyuapan. Para anggota DPRD melapor dengan cara mendatangi kantor KPK berikut membawa barang bukti uang tunai berjumlah Rp730 juta yang diduga sebagai jatah anggota DPRD.

Salah seorang petugas KPK saat ditemui di ruang Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, menyebutkan untuk dapat menghubungi Kabid Humas Polda Lampung terkait masalah itu. "Silakan hubungi kabid humas Polda, dia yang lebih berkompeten," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menyatakan tidak mengetahui apa apa terkait persoalan tersebut.

"Saya tidak tahu hal tersebut, sebab itu saya tidak berani menjelaskannya," ujarnya. Nanti kalau sudah ada informasi, ia melanjutkan, akan diinformasikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan membantah, dan mengaku bingung karena merasa tak pernah melakukan penyuapan kepada siapa pun untuk membahas APBD. "Pembahasan APBD sudah disetujui dan disahkan. Jadi apa yang mau disuap," katanya.

Ia menegaskan, tidak ada itu penyuapan, mungkin hanya mengada-ada saja. Mengenai motifnya, tanya saja kepada pihak yang melapor. (Antara)