Menurut penuturan korban, awalnya pada minggu malam lalu dirinya diajak jalan-jalan oleh salah satu teman prianya dengan mengendarai sepeda motor. Pada saat itu teman prianya membawa enam temannya. Dia mengaku mengenal salah teman pria nya melalui akun jejaring facebook.
Sampai di sebuah perkebunan sawit, pada saat itulah dirinya dicekoki miras serta pil ektasi hingga tidak sadarkan diri. Lalu para pelaku dengan teganya melampiaskan nafsu bejatnya secara bergilir. Setelah puas para pelaku meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya.
Setelah kembali kerumah, korbanpun mengadu kepada orang tuanya atas musibah yang baru saja dialami. Kemudian korban didampingi orang tua korban melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan para pelaku ke Mapolsek Natar Lampung Selatan.
Atas laporan tersebut, empat dari tujuh orang tersangka berhasil ditangkap tim khusus anti bandit 308 Polsek Natar.
Keempat pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing yaitu Hendra Saputra (21)warga Sidosari, Kecamatan Natar, Bayu Susilo (20) warga Bayur Rajabasa, Mustofa (20) warga Rajabasa, Rasminto (23) warga Sidosari Kecamatan Natar.
Kapolsek Natar Kompol Sulistiyono mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Sementara tiga tersangka lainnya berhasil ditangkap kepolisian Polsek Kedaton dan sudah dilakukan penahanan disana, dikarenakan tiga tersangka tersebut juga terlibat kasus hukum di wilayah Polsek Kedaton. (**)