Pemberitahuan Rencana Kenaikan Tarif pembuatan SKCK |
Kenaikan tersebut telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian, Kasat Intelkam Polres Lampung Selatan AKP Oscar mengatakan, kenaikan pembuatan SKCK berlaku mulai besok, Jumat 6 Januari 2017.
"Biaya pembuatan SKCK untuk Warga Negara Indonesia yang semula Rp. 10 ribu naik menjadi Rp. 30 ribu," kata Oscar melalui telpon, Kamis (05/01).
Sosialisasi Kenaikan Pembuatan SKCK di Mapolres Lamsel |
"Untuk persyaratannya masih sama, fotokopi KTP, Akta Kelahiran, Foto 4x6, fotokopi kartu keluarga serta sidik jari. Lama proses pembuatannya sekitar 10 menit," pungkas Oscar. (yb)