14 Januari 2017

1 Kurir Diciduk, 2 Tersangka 'Dijemput' Polres Lamsel di Bengkulu dan Aceh

1 Kurir Diciduk, 2 Tersangka 'Dijemput' Polres Lamsel di Bengkulu dan Aceh

Kalianda, KaliandaNews - Polres Lampung Selatan kembali mengamankan 3 orang tersangka pengedaran Narkotika jenis ganja.

Foto: Press Rilis Polres Lamsel (KN)
Penangkapan terhadap tiga tersangka masing-masing Jajat Sudrajat (41) warga Sukabumi Jawa Barat, Deriyanto (48) warga Kepayang Provinsi Bengkulu dan Adami (39) warga Aceh Utara bermula saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni 7 Januari 2017 lalu.

Saat itu salah seorang tersangka yang bernama Jajat Sudrajat yang menumpang kendaraan Bus SAN dengan Nopol BD 7954 AP kedapatan membawa satu tas koper warna hitam merk pollo yang ternyata berisi 13 paket narkotika jenis ganja dengan berat 1 kg perbungkusnya.

Atas penangkapan tersebut, Sat Narkoba Polres Lamsel pun melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran sampai ke Bengkulu, hasilnya salah seorang tersangka yang bernama Deriyanto bisa diamankan.

Belum puas, Sat Res Lamsel pun memburu salah seorang tersangka yang bernama Adami di Aceh Utara.

"Adami ini sedang tidur, orang tuanya nangis-nangis." Kata Kasat Narkoba Lamsel M. Ari Satriawan, (14/01/17).

Dari tiga tersangka yang diamankan tersebut, pihak kepolisian mengatakan sama sekali tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan.

"Dari tiga orang yang kita amankan semuanya tidak ada yang melawan." Terang Kapolres Lamsel AKBP Adi Ferdian. (Kur)

11 Januari 2017

Miris! Banyak Pelajar Lamsel terlibat kasus Kriminal, Orang tua harus Awasi!

Miris! Banyak Pelajar Lamsel terlibat kasus Kriminal, Orang tua harus Awasi!

Kaliandanews, Kalianda – Kepolisian Resort Lampung Selatan sangat menyayangkan,  terkait kian maraknya tindak kriminal yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur. Mulai dari pembegalan, narkoba, hingga curas, yang akhir –akhir ini tersangkanya didominasi dari kalangan anak-anak Pelajar. Hal ini disampaikan oleh Kapolres lampung Selatan melalui Kasat Reskrim lampung selatan AKP Rizal Effendi saat dijumpai diruangannya, Rabu (11/1).

Foto: AKP Rizal Effendy saat memberikan keterangan
Penyampain tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya baru - baru ini pihak kepolisian Lamsel menangkap dua tersangka yang terlibat kasus Pencurian dan kekerasan (curas) di Jalan Raya Desa Hargo Pancuran Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan pada ini terjadi pada tanggal 10 Desember 2016, yakni dua pelajar berinisial AN (17) dan F (16) warga Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, kemudian ada juga kasus pembegalan yang melibatkan anak berusia 13 tahun serta banyak lagi tindak pidana yang melibatkan anak-anak dibawah umur.

AKP Rizal Effendi menyampaikan, berdasarkan kasus tersebut, pihaknya sangat menyayangkan tersangkanya masih berstatus sebagai pelajar. 

"Menurut BAP dan pennyedikan kita khususnya begal, baik itu dari lamtim dan sekarang sudah ada juga dari lamsel rata-rata dibawah umur, dan fenomena ini terjadi karena memang dari banyak faktor, misalnya faktor pendidikannya" Tuturnya.

Rizal menambahkan, menurutnya dari kualitas kedisiplinan pendidikan juga sangat menentukan. Apabila pelajar disibukan dengan tugas-tugas dan kegiatan sekolah, hal itu bisa mencegah pelajar untuk melakukan tindak kriminal.

"Rata-rata sekolah yang ketat dan kedisiplinannya bagus, dengan sistem pelajaran dan pendidikan yang lebih baik, itu jarang siswanya kena, karena siswa disibukan dengan kegiatan pelajaran. Sementara siswa-siswa yang terlibat, rata-rata kualitas pendidikannya kurang baik, kemudian peran dari orang tua juga sangat penting"

Lebih dalam Rizal menjelaskan, peredaran Narkoba juga perlu dicermati, karna seperti yang kita ketahui saat ini, peredaran narkoba dikalangan pelajar sudah sangat memperihatinkan.

"Yang perlu kita cermati juga ya, peredaran narkoba sangat sangat miris sudah masuk ke tingkat-tingkat anak sekolah. Seperti yang kita tangkap di pisang itu, rata-rata uangnya buat beli narkoba. Jadi sebelum metik, ini pake dulu, misalnya ada yang pinjem uang dulu buat beli satu paket di pake rame -rame, nnti setelah dapet metik, baru nanti hasilnya dibayarkan setelah hasil metik itu laku".

AKB Rizal juga menilai, penyebab terjadinya hal tersebut sangat komprensip, karna ini melibatkan banyak faktor yang menyebabkan anak-anak ini ke arus pidana, mulai dari faktor pendidikan, kurangnya pengawasan orang tua sampai ke pergaulan dan lingkungan anak tersebut.

"Untuk sistem peradilan menindaklanjuti kasus ini, nantinya kita akan konsul dengan bapas, jadi semua nanti seperti ada asesment, nanti dia dititipkan kemudian dibina oleh Negara, ada nanti tempatnya di lempasing dan bisa juga nanti dipulangkan namun itu juga akan diawasi oleh Bapas, dan kepala sekolahnya". Tungkasnya. (nz)

5 Januari 2017

Mulai Besok Biaya Pembuatan SKCK Naik

Mulai Besok Biaya Pembuatan SKCK Naik

Pemberitahuan Rencana Kenaikan Tarif pembuatan SKCK
Kaliandanews.com, Kalianda - Kepolisian Resort Lampung Selatan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tentang rencana kenaikan tarif pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Kenaikan tersebut telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri.

Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian, Kasat Intelkam Polres Lampung Selatan AKP Oscar mengatakan, kenaikan pembuatan SKCK berlaku mulai besok, Jumat 6 Januari 2017.

"Biaya pembuatan SKCK untuk Warga Negara Indonesia yang semula Rp. 10 ribu naik menjadi Rp. 30 ribu," kata Oscar melalui telpon, Kamis (05/01).

Sosialisasi Kenaikan Pembuatan SKCK di Mapolres Lamsel
Sejak satu bulan lalu, Polres Lampung Selatan terus melakukan sosialisasi tentang rencana kenaikan pebuatan SKCK. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memahami kenaikan tarif tersebut.

"Untuk persyaratannya masih sama, fotokopi KTP, Akta Kelahiran, Foto 4x6, fotokopi kartu keluarga serta sidik jari. Lama proses pembuatannya sekitar 10 menit," pungkas Oscar. (yb)

4 Januari 2017

Kapolres Lamsel AKBP Adi Ferdian Ajak Media Tingkatkan Kerjasama

Kapolres Lamsel AKBP Adi Ferdian Ajak Media Tingkatkan Kerjasama

Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian (Kiri)
Kaliandanews.com, Kalianda - Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian, mengajak wartawan di Lampung Selatan untuk menjaga kerja sama antara Polisi dan Media, serta berjalan beriringan dan berdampingan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Hal ini diungkapkannya saat acara silaturahmi dengan wartawan di Aula Mapolres Lampung Selatan, Rabu (04/01).

Selain itu Adi juga mengatakan bahwa sepanjang tahun 2016, Kamtibmas di Lampung Selatan sendiri berlangsung kondusif.

"Kami berterima kasih kepada awak media. Polisi tanpa media bukan apa-apa, karena media telah memberikan informasi kepada masyarakat tentang kinerja kepolisian," kata Adi.

Lanjut Adi, semoga di Tahun 2017 ini kerja sama yang sudah baik ini agar lebih ditingkatkan lagi. Jika ada hal yang harus diklarifikasi atau di ralat, silahkan menghubungi pihaknya karena pihaknya sangat terbuka untuk siapa saja. (yb)

2 November 2016

Polres Lamsel Gagalkan Pengiriman Sabu 18 Kg dan 14 Ribu Butir Extacy di Bakauheni

Polres Lamsel Gagalkan Pengiriman Sabu 18 Kg dan 14 Ribu Butir Extacy di Bakauheni

Polres Lamsel Gagalkan Pengiriman Sabu 18 Kg dan 14 Ribu Butir Extacy di Bakauheni
Foto: Kapolres Beserta Jajaran Memperlihatkan Barang Bukti

Kaliandanews, Kalianda – Kepolisian Resort Lampung Selatan, berhasil mengamankan penyelundupan 18 Kg Narkoba Jenis Sabu dan 14.000 Butir Pil Extacy di Area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu 26 Oktober 2016 Silam. Diperkirakan Narkoba Jenis Sabu tersebut bernilai RP. 27.000.000.000 (27M) dan Extacy senilai Rp. 2.800.000.000 (2,8M), hal ini diterangkan melalui Press Realese yang di adakan di Aula Mapolres Lamsel pada Rabu (2/11) Siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kaliandanews, dilihat dari kemasan Narkoba yang disita petugas dari sebuah mobil Toyota Avanza BG 1408 PR warna abu-abu yang hendak menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni, Rabu (26/10) sekitar pukul 06.40, berasal dari Singapore. Terdapat lima orang didalam kendaraan yang berasal dari Batam, Kepulauan Riau tersebut. Satu orang pelaku yang bernama Bento (DPO) berhasil kabur pada saat pemeriksaan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, di Pelabuhan Bakauheni.

Keempat tersangka yang berhasil di amankan  itu yakni Ambo Alla(42) warga Desa Kampung bugis, Kecamatan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Pairus (38) warga Desa Alai, Kecamatan Tanjung Batu Pundur Kepulauan Riau dan Mujianto serta Sainu. Namun dua dari ke empat orang yang di tangkap, dua di antaranya dibebaskan karena keduanya merupakan supir dan kernet mobil yang di rental para tersangka kurir narkoba,  yang di anggap tidak terlibat dan tidak tahu menahu prihal narkoba yang terdapat didalam mobilnya tersebut.


Foto: Barang Bukti Sabu 18 Kg dan Extacy 14 Ribu Butir

AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan terdapat lima orang berada dimobil yang membawa barang terlarang itu. "Dua dari empat orang didalam mobil itu kami lepas, karena tidak terlibat dalam pengiriman narkoba, sementara satu orang melarikan diri," ucapnya.

Lebih lanjut Adi menambahkan, Mujianto dan Saitun dilepas karena tidak tahu menahu mengenai narkoba tersebut. Keduanya merupakan supir dan kernet mobil yang di rental para tersangka kurir narkoba itu. "Hasil pemeriksaan mereka tidak terlibat. Keduanya supir dan kernet, disuruh mengantarkan penumpang oleh pemilik kendaraan," tambah Adi.

Sementara tersangka Ambo menuturkan, dirinya mengaku dijanjikan uang sebesar 100 juta rupiah oleh Sdr BROTHER (DPO), apabila barang haram tersebut sampai ke Jakarta dan ongkos sebesar 12 juta terlebih dahulu. Sabu dan pil ektasi berlogo apel itu di disimpan didalam tas ransel yang dibawa kedua orang tersangka Ambo Alla dan Pairus. "Narkoba dan uang muka sebesar Rp12 juta diberikan Sdr BROTHER di kamar 201 hotel Nagoya Batam, Kepri," pungkasnya.

Atas kasus tersebut, tersangka terancam dengan Pidana kurungan Penjara Seumur Hidup atau Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta  denda maksimum 8 milyar Rupiah. (nzr)