2 November 2016

Polres Lamsel Gagalkan Pengiriman Sabu 18 Kg dan 14 Ribu Butir Extacy di Bakauheni

Polres Lamsel Gagalkan Pengiriman Sabu 18 Kg dan 14 Ribu Butir Extacy di Bakauheni
Foto: Kapolres Beserta Jajaran Memperlihatkan Barang Bukti

Kaliandanews, Kalianda – Kepolisian Resort Lampung Selatan, berhasil mengamankan penyelundupan 18 Kg Narkoba Jenis Sabu dan 14.000 Butir Pil Extacy di Area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu 26 Oktober 2016 Silam. Diperkirakan Narkoba Jenis Sabu tersebut bernilai RP. 27.000.000.000 (27M) dan Extacy senilai Rp. 2.800.000.000 (2,8M), hal ini diterangkan melalui Press Realese yang di adakan di Aula Mapolres Lamsel pada Rabu (2/11) Siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kaliandanews, dilihat dari kemasan Narkoba yang disita petugas dari sebuah mobil Toyota Avanza BG 1408 PR warna abu-abu yang hendak menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni, Rabu (26/10) sekitar pukul 06.40, berasal dari Singapore. Terdapat lima orang didalam kendaraan yang berasal dari Batam, Kepulauan Riau tersebut. Satu orang pelaku yang bernama Bento (DPO) berhasil kabur pada saat pemeriksaan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, di Pelabuhan Bakauheni.

Keempat tersangka yang berhasil di amankan  itu yakni Ambo Alla(42) warga Desa Kampung bugis, Kecamatan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Pairus (38) warga Desa Alai, Kecamatan Tanjung Batu Pundur Kepulauan Riau dan Mujianto serta Sainu. Namun dua dari ke empat orang yang di tangkap, dua di antaranya dibebaskan karena keduanya merupakan supir dan kernet mobil yang di rental para tersangka kurir narkoba,  yang di anggap tidak terlibat dan tidak tahu menahu prihal narkoba yang terdapat didalam mobilnya tersebut.


Foto: Barang Bukti Sabu 18 Kg dan Extacy 14 Ribu Butir

AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan terdapat lima orang berada dimobil yang membawa barang terlarang itu. "Dua dari empat orang didalam mobil itu kami lepas, karena tidak terlibat dalam pengiriman narkoba, sementara satu orang melarikan diri," ucapnya.

Lebih lanjut Adi menambahkan, Mujianto dan Saitun dilepas karena tidak tahu menahu mengenai narkoba tersebut. Keduanya merupakan supir dan kernet mobil yang di rental para tersangka kurir narkoba itu. "Hasil pemeriksaan mereka tidak terlibat. Keduanya supir dan kernet, disuruh mengantarkan penumpang oleh pemilik kendaraan," tambah Adi.

Sementara tersangka Ambo menuturkan, dirinya mengaku dijanjikan uang sebesar 100 juta rupiah oleh Sdr BROTHER (DPO), apabila barang haram tersebut sampai ke Jakarta dan ongkos sebesar 12 juta terlebih dahulu. Sabu dan pil ektasi berlogo apel itu di disimpan didalam tas ransel yang dibawa kedua orang tersangka Ambo Alla dan Pairus. "Narkoba dan uang muka sebesar Rp12 juta diberikan Sdr BROTHER di kamar 201 hotel Nagoya Batam, Kepri," pungkasnya.

Atas kasus tersebut, tersangka terancam dengan Pidana kurungan Penjara Seumur Hidup atau Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta  denda maksimum 8 milyar Rupiah. (nzr)

Berita Terbaru