Dua bandit yang di cokok Tekab 308 Polres Tanggamus | Foto. Ist |
Kepala satuan reserse krimininal Polres Tanggamus, AKP Hendra Saputra, Sabtu (21/1/17) siang mengatakan kedua tersangka ditangkap hasil pengembangan perkara laporan warga LP/B-435/XII/2016/POLDA LPG/RES TGMS/SEK TALANG PADANG tanggal 23 Desember 2016 tentang pencurian sepeda motor di lapangan futsal pekon Banding Agung kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus; korbana Reyza (15) pelajar di Talang Padang mengalami kerugian 1 sepeda motor Honda Beat Warna Nopol BE 7903 Z .
Hasil penyelidikan di tangkap tersangka AL (32) alamat pekon sukabanjar kecamatan talang padang kabupaten Tanggamus; AL ditangkap pada Jumat, 13 Januari 2017 sekira jam 03.00 WIB di pekon Rantau Tijang kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus. Pada hari yang sama jam 17.00 WIB ditangkap MH (24) di Komplek Pemda Tanggamus.
Modus tersangka mencuri sepeda motor sepeda motor saat diparkir menggunakan kunci leter T kemudian menjual kepada penadah di kabupaten Tanggamus.
Barang bukti yang disita dari tersangka; 4 anak kunci T, 1 gagang kunci T, 2 celana levis di beli dari penjualan sepeda motor, sepeda motor honda beat warna merah putih nopol BE 7906 Z.
Polisi masih melakukan pengembangan dan pencarian sepeda motor, dari hasil pencurian di 6 tempat lainnya; masjid Sinar Semendo kecamatan Talang Padang mencuri sepeda motor honda beat POP; pekon Sinar Waya kecamatan Sukoharjo kabupaten Pringsewu mencuri sepeda motor Yamaha Mio; Warnet STMIK Pringsewu, mencuri sepeda motor Honda Beat Merah; Masjid pekon Banjar Agung kecamatan Pugung mencuri sepeda motor Jupiter Z; Klinik Husada lekon Talang Padang kecamatan Talang Padang kabupaten Tangamus mencuri sepeda motor Honda Beat; dusun Campang Tiga pekon Tanjung Anom kecamatam Kota Agung Timur Tanggamus mencuri honda beat warna putih.
“Tekab 308 Polres Tanggamus akan terus mengejar dan menangkap penadah sepeda motor yang telah diketahui identitasnya, saat penggrebegan penadah tidak ada dirumah dan sudah ditetapkan DPO” ujar AKP Hendra Saputra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka di tahan di rumah tahanan Polres Tanggamus.
“Keduanya disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara 7 tahun” imbuh AKP Hendra. (red |tribratanews.polri.go.id)