Kaliandanews.com, Krui - Tiga oknum wartawan diciduk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat Senin (16/1/2017), sekitar pukul 15.00, hal tersebut terkait kasus dugaan pemerasan terhadap korban berinisial VA dengan modus akan menyebarkan foto tidak senonoh milik korban, jika tidak memberikan uang sebesar 10 juta Rupiah.
Foto: Ilustrasi |
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketiga oknum wartawan tersebut berinisial SM, FN, dan MR yang diamankan di salah satu rumah makan yang berada di daerah Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat bersama barang bukti (BB) berupa uang tunai 6 juta Rupiah.
Modus pemerasan yang dilakukan pelaku, dengan mendatangi korban untuk menanyakan kebenaran prihal foto tidak senonoh yang diduga milik korban berinisal VA. Kemudian setelah itu pelaku meminta uang sebesar 10 juta Rupiah, dan apabila tidak diberikan, maka foto tersebut akan di Publikasikan dikoran. Dengan dalih penyebaran foto itulah kemudian korban melakukan tawar menawar, sampai korban hanya mampu memberikan uang sebesar 6 juta Rupiah yang kemudian diserahkan kepada ke 3 pelaku.
Untuk kepentingan lebih lanjut, ketiga pelaku diamankan di Mapolres Lambar, dengan barang bukti uang sebesar 6 juta rupiah.
Untuk kepentingan lebih lanjut, ketiga pelaku diamankan di Mapolres Lambar, dengan barang bukti uang sebesar 6 juta rupiah.