16 Januari 2017

Kemendikbud: Jika Komite Sekolah melakukan pungutan kepada murid, Laporkan ke sini

Pungli komite sekolah
Foto: detik.com
KALIANDANEWS.COM- Terkait maraknya aduan masyarakat terhadap pungutan Komite Sekolah, Kemendikbud melarang Komite Sekolah untuk melakukan pungutan terhadap murid dan wali murid, namun boleh menerima sumbangan sukarela. Bila murid dan wali murid masih dipungut juga, silakan laporkan ke sini!

"Bisa lewat kemendikbud.go.id melalui portalnya Irjen, bisa juga melalui Lapor! yang ada di Kantor Kepresidenan, bisa juga lewat Ombudsman. Nah, nanti sebentar lagi kita ada MoU dengan Ombudsman terkait dengan pemantauan layanan pendidikan, salah satunya itu (soal Komite Sekolah)," jawab Irjen Kemendikbud Daryanto.

Hal itu dia sampaikan seusai jumpa pers tentang Komite Sekolah di Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017). Berikut saluran Kemendikbud bila Anda mendapati Komite Sekolah melakukan pungutan:

1. Unit Layanan Terpadu
SMS: 0811 976929; Telepon: (021) 5703303, 57903020; email: pengaduan@kemdikbud.go.id; http://ultkemdikbud.go.id
2. Posko Pengaduan Itjen. Kemendikbud
SMS: 0811 9958 020; posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id
3. LAPOR! 1708; http://lapor.go.id
4. Saber Pungli 193 dan 821 1213 1323; SMS: 1193; posel: lapor@saberpungli.id
5. Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
6. Kanal Informasi OMBUDSMAN Daerah

Saat ditanya apakah sudah ada yang melaporkan Komite Sekolah melakukan pungutan pada murid, Daryanto menengarai ada beberapa laporan yang sudah diterima. Pihaknya akan menelusuri laporan itu. (kld | Sumber: detik.com)


Berita Terbaru