RSUD Bob Bazar |
Kaliandanews.com, Lampung – Polda Lampung mengeluarkan surat pencekalan lima tersangka yang menjadi DPO kasus gratifikasi pengadaan alat kesehatan di RSUD Bob Bazar, Kalianda, Lampung selatan, salah satunya adalah direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, Armen Patria.
"Surat itu sudah dikeluarkan kemarin dan telah kita kirimkan permohonan pencekalan ke Kejaksaan Agung sehingga kelima tersangka tersebut dapat segera ditangkap," kata Wakil Dirkrimsus Polda Lampung, M Anwar di Bandarlampung, Rabu, dilansir dari Antaranews.
Menurut dia, selain pencekalan yang sudah dikirimkan ke Kejagung dan Kemenkum Ham, kelima tersangka juga telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Kelimanya sudah resmi kami tetapkan sebagai DPO sejak Selasa (13/9)," kata Anwar.
Penetapan DPO itu, Dia melanjutkan, karena para tersangka sebelumnya telah dua kali dilakukan pemanggilan untuk dilimpahkan. Namun para tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Kami sudah lakukan upaya paksa dan penjemputan di tempatnya masing-masing, namun para tersangka tidak ada di tempat, sehingga kami keluarkan surat DPO," kata dia.
Keputusan DPO kelima tersangka tertuang dalam surat yang diterbitkan Polda Lampung dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dengan nomor: DPO/8/IX/Subdit III/Ditreskrimsus. DPO atas nama Armen Patria.
Nomor DPO/9/IX/Subdit III/Ditreskrimsus, DPO atas nama Joni Gunawan. Nomor DPO/10/IX/Subdit III/Ditreskrimsus, DPO atas nama Subadri Tholib.
Nomor DPO/11/IX/Subdit III/Ditreskrimsus, DPO atas nama Sutarman dan Nomor DPO/12/IX/Subdit III/Ditreskrimsus, DPO atas nama Robinson Sahroni.
Sebelumnya, Polda Lampung rencananya akan melakukan pelimpahan tahap II kelima tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (5/9) lalu. Namun kelimanya tidak memenuhi panggilan penyidik pada saat itu. Hingga akhirnya Polda menetapkan kelimanya sebagai DPO.
Para tersangka tersandung kasus dugaan gratifikasi pengadaan alat kesehatan dan kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, senilai Rp2 miliar dari nilai anggaran Rp10 miliar. (Yb/Red/Ant)