Foto: detik.com |
Eksekusi cambuk digelar di Masjid Ar-rahman kompleks Perumahan Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (28/11/2016). Ratusan warga ikut menyaksikan. Sebuah panggung lengkap dengan terpal didirikan di sana.
Satu persatu terdakwa dihadirkan ke atas panggung. Sebelum dicambuk, mereka diperiksa kesehatan oleh tim medis. Setelah dinyatakan sehat, algojo mulai melaksanakan tugasnya. Rotan mendarat ke punggung terpidana sesuai hitungan dari jaksa.
Kedua remaja yang dieksekusi cambuk 100 kali adalah ZF (19) asal Aceh Besar dan RF (19) asal Aceh Besar. Keduanya ditangkap warga saat tengah berbuat mesum di sebuah rumah kos di kawasan Beurawe dua bulan lalu.
Proses cambuk keduanya melibatkan dua algojo. Satu algojo mencambuk dengan kelipatan 20 kali. Tim kesehatan berkali-kali menawarkan kedua terdakwa air minum. ZF menerima tawaran tersebut sementara RF hanya satu kali meneguk air mineral.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Yusnardi, mengatakan, Jaksa Penuntut menuntut pasangan remaja ini dengan pasal Ikhtilat (bermesraan). Namun dalam persidangan di depan hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh, keduanya mengaku telah berbuat zina. Hukumannya jadi lebih berat.
"Mereka mengaku dan bersumpah di depan hakim. Itulah alasannya hakim memutuskan hukuman cambuk 100 kali," kata Yusnardi kepada wartawan usai eksekusi. (sumber: detik.com)