Tersangka MS (Baju Merah) |
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, MS yang merupakan mantan Kepala Desa Agom Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, ditangkap saat berada di Rumah Makan Beringin Jaya, Kecamatan Sidomulyo sekitar pukul 15.00 Wib.
MS awalnya meminta uang kepada korban sebesar 2,5% dari hasil pencairan tanah yang terkena proyek jalan tol, dengan alasan ada aturan dari desa. Karena merasa takut akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp. 2 jt dan perhiasan senilai Rp. 8 jt.
"Tersangka diamankan bersama dengan barang bukti barang bukti yang diamankan uang pecahan 100ribu sebanyak 20 lembar, kalung 1 buah, gelang 2 buah dan cincin 1 buah," ucap Kasubag Humas Polres Lamsel AKP Sukarman.
Saat ini tersangka sudah diamankan, dan sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lampung Selatan. (yb)