Kalianda, KaliandaNews - Polres Lampung Selatan kembali mengamankan 3 orang tersangka pengedaran Narkotika jenis ganja.
Foto: Press Rilis Polres Lamsel (KN) |
Penangkapan terhadap tiga tersangka masing-masing Jajat Sudrajat (41) warga Sukabumi Jawa Barat, Deriyanto (48) warga Kepayang Provinsi Bengkulu dan Adami (39) warga Aceh Utara bermula saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni 7 Januari 2017 lalu.
Saat itu salah seorang tersangka yang bernama Jajat Sudrajat yang menumpang kendaraan Bus SAN dengan Nopol BD 7954 AP kedapatan membawa satu tas koper warna hitam merk pollo yang ternyata berisi 13 paket narkotika jenis ganja dengan berat 1 kg perbungkusnya.
Atas penangkapan tersebut, Sat Narkoba Polres Lamsel pun melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran sampai ke Bengkulu, hasilnya salah seorang tersangka yang bernama Deriyanto bisa diamankan.
Belum puas, Sat Res Lamsel pun memburu salah seorang tersangka yang bernama Adami di Aceh Utara.
"Adami ini sedang tidur, orang tuanya nangis-nangis." Kata Kasat Narkoba Lamsel M. Ari Satriawan, (14/01/17).
Dari tiga tersangka yang diamankan tersebut, pihak kepolisian mengatakan sama sekali tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan.
"Dari tiga orang yang kita amankan semuanya tidak ada yang melawan." Terang Kapolres Lamsel AKBP Adi Ferdian. (Kur)