14 Januari 2017

1 Kurir Diciduk, 2 Tersangka 'Dijemput' Polres Lamsel di Bengkulu dan Aceh

1 Kurir Diciduk, 2 Tersangka 'Dijemput' Polres Lamsel di Bengkulu dan Aceh

Kalianda, KaliandaNews - Polres Lampung Selatan kembali mengamankan 3 orang tersangka pengedaran Narkotika jenis ganja.

Foto: Press Rilis Polres Lamsel (KN)
Penangkapan terhadap tiga tersangka masing-masing Jajat Sudrajat (41) warga Sukabumi Jawa Barat, Deriyanto (48) warga Kepayang Provinsi Bengkulu dan Adami (39) warga Aceh Utara bermula saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni 7 Januari 2017 lalu.

Saat itu salah seorang tersangka yang bernama Jajat Sudrajat yang menumpang kendaraan Bus SAN dengan Nopol BD 7954 AP kedapatan membawa satu tas koper warna hitam merk pollo yang ternyata berisi 13 paket narkotika jenis ganja dengan berat 1 kg perbungkusnya.

Atas penangkapan tersebut, Sat Narkoba Polres Lamsel pun melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran sampai ke Bengkulu, hasilnya salah seorang tersangka yang bernama Deriyanto bisa diamankan.

Belum puas, Sat Res Lamsel pun memburu salah seorang tersangka yang bernama Adami di Aceh Utara.

"Adami ini sedang tidur, orang tuanya nangis-nangis." Kata Kasat Narkoba Lamsel M. Ari Satriawan, (14/01/17).

Dari tiga tersangka yang diamankan tersebut, pihak kepolisian mengatakan sama sekali tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan.

"Dari tiga orang yang kita amankan semuanya tidak ada yang melawan." Terang Kapolres Lamsel AKBP Adi Ferdian. (Kur)

6 Januari 2017

Sat Narkoba Polres Lamsel Amankan 5 Orang Pembawa Ganja

Sat Narkoba Polres Lamsel Amankan 5 Orang Pembawa Ganja


Kaliandanews.com, Kalianda - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, menangkap lima orang yang membawa narkoba jenis Ganja di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Kamis (05/01).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Kaliandanews.com, kelima orang tersebut mengendarai mobil Avanza warna Silver (BG 1936 WZ) dari Palembang hendak menuju ke Jakarta untuk bekerja ke Luar Negeri. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Seaport Interdiction, didapati sebuah plastik bening yang berisikan Ganja yang disimpan di lantai kendaraan tersebut.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Ari Satriawan mengatakan, kelima orang yang ditangkap adalah Sandi Firmansyah (25) asal Ogan Ilir Sumsel, Riki Chandra Wicaksono (32) asal Surabaya Jawa Timur, A. Yani (55) asal Ogan Ilir Sumsel, Kevin Ardiansyah (23) asal Ogan Ilir Sumsel serta Agus Irmansyah (21) asal Ogan Ilir Sumsel.

"Kami mengamankan barang bukti satu bungkus plastik isi ganja dan satu paket kertas papir (merk toreador,red)," ucap Ari, Jumat (06/01).

Setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Lampung Selatan, dari lima orang yang diamankan tersebut hasil test urine menyatakan dua orang positif mengkonsumsi narkoba yakni Sandi Firmansyah (25) asal Ogan Ilir Sumsel, Riki Chandra Wicaksono (32) asal Surabaya Jawa Timur.

"Untuk ke tiga orang lainnya kami hanya meminta keterangannya saja. Dan sudah kami bebaskan karena tidak terbukti terlibat," tandasnya.

Saat ini ke dua orang yang positif narkoba tersebut diamankan di Polres Lampung Selatan, guna penyelidikan lebih lanjut. (yb)

14 Desember 2016

Satnarkoba Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Ganja 82,5 Kilo

Satnarkoba Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Ganja 82,5 Kilo

Expose Narkoba Rabu (14/12) di Mapolres Lamsel | Foto : KN
Kaliandanews.com, Kalianda - Satnarkoba Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan 2 penyelundupan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 60,5 kilo dan 22 kilo, dalam waktu yang berbeda di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Ganja seberat 60,5 kilo tersebut dibawa oleh tersangka Abdul Aziz Muslim (27) dan Dede Ridwan (27), dimana kedua tersangka sama-sama berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

Kedua tersangka membawa barang haram tersebut dengan upah sebesar 15 juta, menggunakan kendaraan Suzuki APV (B 1723 TVC) dari Palembang (04/12) dan akan menuju ke Jakarta. Saat tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (05/12), petugas melakukan pemeriksaan kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 115 bungkus ganja seberat 60,5 kilo yang disembunyikan di dinding pintu mobil dan di dalam dashboard mobil. 

Sementara penangkapan tersangka berbeda yang membawa ganja seberat 22 kilo asal Medan, yaitu Abdul Razak (21) dan Harmonis (36), berhasil diamankan pada hari Jumat (09/12), di Pelabuhan Bakauheni, lampung Selatan.

Kedua tersangka yang sama-sama berasal dari Surabaya ini, awalnya mendapat telpon dari Rizki (27/11), untuk mengambil ganja di Medan, Sumatera Utara dan berangkat menggunakan pesawat dari Surabaya.

Kemudian pada hari Selasa (06/12) kedua tersangka berangkat dari Medan, menggunakan Bus Barokah Jaya tujuan Solo, Jawa Tengah. Setelah tiba di Pelabuhan Bakauheni, bus yang mereka tumpangi diperiksa oleh petugas, dan didapati 2 kardus berisi ganja yang dibawa oleh kedua tersangka. 

Polisi yang melakukan pengembangan sampai ke Surabaya, berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu Rizki Tri Widodo (33) asal Surabaya. Rizki merupakan penerima ganja yang dibawa oleh Razak dan Harmonis. 

Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai menjelaskan, dua penyelundupan ganja ini merupakan jaringan yang berbeda. "Kami akan terus melakukan pengembangan terkait dengan dua penangkapan tersebut," ucap Abrar saat expose di Mapolres Lamsel, Rabu (14/12)

Sementara menjelang datangnya Natal dan Tahun Baru, kepolisian Lampung akan memperketat penjagaan di Pelabuhan Bakauheni, sebagai antisipasi keluar masuknya peredaran narkoba.

"Rencana kami akan menambah personil dibantu dengan unit Sabara dan Brimob. Masing-masing 5 orang berjaga secara bergantian, untuk memberantas narkoba yang akan dibawa melalui Pelabuhan Bakauheni," pungkasnya. (yb)

28 November 2016

Tangkap kurir sabu 24Kg, Kapolda Lampung Apresiasi Polres Lamsel.

Tangkap kurir sabu 24Kg, Kapolda Lampung Apresiasi Polres Lamsel.


Foto: KN
Kaliandanews.com, Kalianda - Sat Narkoba Polres Lamsel kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu, seberat 24 kilo yang dibawa oleh seorang kurir Raja Candra (37) asal Riau. Candra yang mengendarai Nissan Grand Livina BM 1692 JF, ditangkap saat dilakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (24/11).

Dalam ekpose yang dihadiri Kapolda Lampung, Brigjen Sujarno mengatakan, sudah ada dua kali penangkapan besar dalam satu bulan ini, sebelumnya ditangkap membawa sabu seberat 18 kilo dengan modus yang sama, yaitu menggunakan mobil.

"Sabu yang kita amankan ini, merupakan jaringan internasional yang berasal dari Hongkong, kemudian masuk di Indonesia. Bila dirupiahkan sabu ini bernilai 36 Milyar," ungkap Sudjarno, Senin (28/11).


Sudjarno menambahkan bahwa peredaran narkoba di Lampung saat ini sudah sampai ke tingkat-tingkat pedesaan. Ia juga memerintahkan seluruh jajaran anggota kepolisian, untuk memperketat masuknya narkoba, khususnya di pelabuhan-pelabuhan tikus yang diduga kuat sering dijadikan tempat penyelundupan narkoba.

Kapolda Lampung ini sangat mengapresiasi atas penagkapan narkoba jumlah besar dalam satu bulan ini. "Tangkap siapa saja pelakunya, jangan pandang bulu. Saya akan copot Kasat narkoba, jika dalam satu bulan tidak ada tangkapan narkoba. Jika ada pelaku yang melawan, saya perintahkan untuk menembak mati,".

Mantan Karobinopsnal Baharkam Polri ini berharap bisa mengungkap kasus berikutnya, karena narkoba sudah sangat meresahkan.

"Kita akan mengembangkan penagkapan ini, seperti yang sebelumnya, jika ditelusuri jaringan internasional ini ada yang dikendalikan dari dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan, red). Untuk pelaku sendiri kita akan berikan hukuman seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati," imbuh Sudjarno. (yb)

18 November 2016

Sedang Asik Nyabu, Dua Sejoli ini digrebek Satres Narkoba Lamsel

Sedang Asik Nyabu, Dua Sejoli ini digrebek Satres Narkoba Lamsel

Foto: Ilustrasi
Kaliandanews, Kalianda - Satuan Reserse Narkoba Lampung Selatan, berhasil mengamankan sepasang kekasih yang sedang asik pesta sabu disebuah kamar kos Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Jum'at (18/11)

Iptu M Ari Satriawan mengungkapkan, Pasangan kekasih yang bernama Abdur Rahman (36) Warga Simpang Palas Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan dan Putri Dian Aryanti (25) warga Ciruas, Banten ini, dibekuk saat tengah asik pesta sabu dikamar kos.

"Mereka dibekuk saat sedang pesta sabu di sebuah kamar kos," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan.

Lebih lanjut Ari menuturkan, sepasang kekasih itu di grebek lantaran adanya laporan dari masyarakat sekitar.

"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak cepat dan meringkus keduanya," tambahnya

Barang bukti berupa sabu seberat 0,19 grams, satu plastik klip, dua unit telepon genggam, dua buah dompet dan seperangkat alat hisab sudah di amankan ke Mapolres Lampung Selatan.
"Sudah kami amankan barang bukti tersebut di Mapolres," katanya.

Kini sepasang tersangka itu sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terkait kasus tersebut
"Sedang kami dalami kasus ini, lagi diperiksa petugas," katanya.

Saat ditanya mengenai intruksi Kapolda Lampung, Brigejen Pol Sudjarno akan melakukan penindakan tegas terhadap bandar narkoba. Ari mengatakan pihaknya terus lakukan peningkatan pemberantas narkoba.

"Kami selalu lakukan pemberantasan narkoba sesuai dengan intruksi Kapolda," ujarnya.

Bulan November saja, lanjut dia, pihaknya sudah mengungkap 11 kasus narkoba dengan 14 orang tersangka.
"Ini bukti serius kami untuk memberantas narkoba di Lampung Selatan dan Pesawaran," kata dia. (*nzr)