6 Januari 2017

Sat Narkoba Polres Lamsel Amankan 5 Orang Pembawa Ganja


Kaliandanews.com, Kalianda - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, menangkap lima orang yang membawa narkoba jenis Ganja di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Kamis (05/01).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Kaliandanews.com, kelima orang tersebut mengendarai mobil Avanza warna Silver (BG 1936 WZ) dari Palembang hendak menuju ke Jakarta untuk bekerja ke Luar Negeri. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Seaport Interdiction, didapati sebuah plastik bening yang berisikan Ganja yang disimpan di lantai kendaraan tersebut.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Ari Satriawan mengatakan, kelima orang yang ditangkap adalah Sandi Firmansyah (25) asal Ogan Ilir Sumsel, Riki Chandra Wicaksono (32) asal Surabaya Jawa Timur, A. Yani (55) asal Ogan Ilir Sumsel, Kevin Ardiansyah (23) asal Ogan Ilir Sumsel serta Agus Irmansyah (21) asal Ogan Ilir Sumsel.

"Kami mengamankan barang bukti satu bungkus plastik isi ganja dan satu paket kertas papir (merk toreador,red)," ucap Ari, Jumat (06/01).

Setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Lampung Selatan, dari lima orang yang diamankan tersebut hasil test urine menyatakan dua orang positif mengkonsumsi narkoba yakni Sandi Firmansyah (25) asal Ogan Ilir Sumsel, Riki Chandra Wicaksono (32) asal Surabaya Jawa Timur.

"Untuk ke tiga orang lainnya kami hanya meminta keterangannya saja. Dan sudah kami bebaskan karena tidak terbukti terlibat," tandasnya.

Saat ini ke dua orang yang positif narkoba tersebut diamankan di Polres Lampung Selatan, guna penyelidikan lebih lanjut. (yb)

Berita Terbaru