6 Januari 2017

Biaya STNK dan BPKB Naik Mulai Hari Ini, ini Rinciannya

stnk naik
Kaliandanews.com - Kenaikan biaya kepengurusan STNK dan penerbitan BPKB mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.

Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Berikut rincian kenaikan biaya administrasi STNK dan BPKB.

Roda Dua dan Tiga

  • Biaya administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu
  • Penerbitan BPKB naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu
  • Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu

Roda Empat

  • Biaya Administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
  • Penerbitan BPKB naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu
  • Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
(kld)

Berita Terbaru