Keputusan pemecatan ini tertuang berdasarkan keputusan Kapolda Lampung nomor :
- KEP/758/XII/2015 untuk Sigit Jatmiko, dari Satuan Sabhara melanggar PP RI no 1 th 2003 pasal 14 ayat 1 huruf a (desersi)
- KEP/759/XII/2015 untuk Ferdian Hardi, dari Satuan Sabhara melanggar PP RI no 1 th 2003 pasal 14 ayat 1 huruf a (desersi)
- KEP/760/XII/2015 untuk Edy susilo, dari Satuan Sabhara melanggar PP RI no 1 th 2003 pasal 14 ayat 1 huruf a (desersi)
- KEP/761/XII/2015 untuk Dani Firmansyah, dari Satuan Sabhara melanggar PP RI no 1 th 2003 pasal 14 ayat 1 huruf a (desersi), dan
- KEP/770/XII/2015 untuk Rusmini, bertugas di Polsek Natar melanggar PP RI th 2003 pasal 12 ayat 1 huruf a (dipidana karena tindak pidana penipuan).
tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.
Kelimanya dipecat secara langsung oleh Kapolres Lampung Selatan dalam upacara pemecatan di Mapolres Lampung Selatan, Senin (18/1).
Selain melakukan pemecatan oknum anggotanya Kapolres juga mengapresiasi nama-nama anggota yang berprestasi dengan memberikan penghargaan, berikut nama-nama anggota polisi yang mendapat reward :
- Bripka. Erwin Nasution dan Bripka. Aprianto Batubara dari Satlantas Polres Lamsel karena berhasil menangkap pelaku percobaan pembunuhan di kecamatan Merbau Mataram ;
- Bripka M.Kiwah, Brigadir. Nova Angga Kristian dan Brigadir. Aldias Mardianto bertugas di Satlantas Polres Lamsel berhasil menangkap pelaku pengguna narkotika jenis shabu di Kecamatan Tegineneng.
- Kemudian, Aiptu Suyitno, Bripka Sigit Ponco Winarno, Bripka Hasanudin, Brigadir Roni Romansyah bertugas di Polsek Penengahan, dan Brigadir Kuswandi dan Bripka Tri Hendrawan bertugas di Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan di Kecamatan Ketapang.
Selain anggota, Kapolres Lampung Selatan juga memberikan penghargaan kepada warga atas nama Saiful Anwar yang bekerja sebagai buruh warga Sidomulyo, diketahui warga tersebut berhasil mengamankan sebuah senjata api rakitan dari pelaku curas dan menyerahkan kepada Pihak kepolisian. (**)