22 Mei 2016

Kasus Pelecehan Seksual Marak, Herman HN Dukung Hukuman Kebiri kepadaPelaku

hukuman kebiri Ilustrasi
KaliandaNews.com, Bandar Lampung – Maraknya laporan mengenai pelecehan seksual akhir-akhir ini semakin membuat resah masyarakat. Untuk membuat efek jera kepada pelaku dan orang yang ingin berniat melakukan perbuatan nista tersebut, Pemerintah di dukung sebagian masyarakat mewacanakan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual.

Dilansir dari Kantor Berita Antara Lampung, Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan sangat setuju diberlakukannya hukuman kebiri kepada pelaku pelecehan  seksual,  karena dapat menimbulkan efek jera sekaligus untuk mencegah peristiwa serupa oleh pelaku lainnya.

"Saya sependapat dengan Pak Presiden, hukum harus ditegakkan apalagi saat ini pelecehan seksual sudah sangat menghawatirkan," kata dia di Bandarlampung, Sabtu.

Pemerintah tengah serius melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak yang dilakukan dengan pemberatan hukuman dan pengebirian syaraf libido pada para predatornya, direncanakan akan masuk dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Herman menyatakan hukum harus ditegakkan agar para pelaku ini mendapatkan efek jera, sehingga jika ada yang ingin melakukan pelecehan perlu berpikir kembali.

"Dengan adanya hukuman kebiri itu, bisa menimbulkan efek menjerakan dan orang harus berpikir seribu kali kalau akan melakukan kejahatan seksual terhadap anak," kata dia.

Menurutnya, semua harus diselesaikan secara hukum karena ini negara hukum, sehingga para pelaku pun bisa mendapatkan ganjarannya juga.

Pemkot Bandarlampung pun telah memiliki peraturan daerah (perda) penyelenggaraan perlindungan anak dan perempuan, ini sebagai bentuk antisipasi dari pemerintah.

"Perda ini sangat baik untuk melindungi anak dan perempuan, itu  juga sudah menjadi tugas pemerintah untuk melidungi haknya," katanya.

Perda ini pun untuk meminimalisasi kekerasan terhadap anak di  Bandarlampung jangan sampai ada  kekerasan yang menimpa anak dibawah umur.

Selain itu, perda ini juga memberikan hak bagi anak yang lahir dari pernikahan siri atau hubungan gelap, dengan begitu bisa memiliki kartu keluarga, kata Wali Kota. (kld | Sumber: Antara)

Berita Terbaru