Ilustrasi |
Kaliandanews.com - AR (41) ditahan Penyidik Bareskrim Polri, terkait kasus menyediakan anak di bawah umur untuk di jual kepada pria yang suka sesama jenis atau lebih populer dengan sebutan Gay, melalui sosial media Facebook.
"Tersangka sudah ditahan di Bareskrim," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (31/8).
Pelaku diketahui menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay melalui Facebook (FB). Praktik prostitusi gay online itu dibongkar di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8) sore.
"Korban ada 7 diselamatkan," kata Boy.
Tujuh korban itu terdiri dari enam anak dan seorang lainnya berusia 18 tahun. Pelaku sendiri diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
"Yang bersangkutan residivis (tersangka)," tandasnya dilansir dari Merdeka.com
Saat ini, petugas masih memeriksa intensif tersangka AR dan tujuh korban praktik prostitusi online khusus kaum sesama jenis itu. Atas perbuatannya tersangka AR disangkakan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi dan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (kld)
Sumber : Merdeka.com