Foto : Dok Satreskrim Polres Lamsel |
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Rizal Effendi mengatakan, Tersangka melakukan perbuatan bejat itu sejak korban masih berusia 7 tahun.
"Dari kecil, korban sudah paksa harus melayani nafsu bejat pelaku. Sampai-sampai korban pergi ke Bengkulu untuk menghindari pelaku," kata Rizal.
Rizal mengungkpakan selama melakukan persetubuhan dengan anak tirinya itu, korban tidak pernah dipaksa. Karena atas dasar suka sama suka. Terakhir kali tersangka melakukan aksinya pada Selasa (23/08).
"Pertama kali saja yang dipaksa, selebihnya, pengakuan dia suka sama suka," ucapnya.
Ibu korban yang merasa curiga dengan kondisi korban yang sering muntah – muntah, lalu ibu korban membawanya ke Bidan terdekat.
"Hasilnya positif (hamil). Setelah didesak, ternyata yang melakukannya adalah bapak tirinya, yang saat ini sudah kami amankan," tutup Rizal. (Yb/Red)