28 September 2016

Karyawan Perusahaan Sawit, 4 Kali Cabuli Anak dibawah Umur.


Ilustrasi
Kaliandanews.com – Maksi Benu (24) seorang karyawan di perkebunan kelapa sawit, dilaporkan ke Polisi oleh Ham (39) warga Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan Kaliamantan Timur, karena telah mencabuli NE (15) anak Ham yang masih dibawah umur. Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan perbuatan cabul tersebut.

Menurut Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi kejadian bermula ketika jam 03.00 WITA, Ham ingin membangunkan NE untuk membuat makanan bekal untuk dia bekerja. Tetapi NE tidak ada di kamar tidurnya. Dibantu petugas keamanan perusahaan kelapa sawit Ham kemudian mencari NE. Akhirnya mereka berhasil menemukan NE tergeletak di meja belakang rumah Maksi Benu yang merupakan kekasih korban.

"Korban ditemukan masih di atas meja. Dari pengakuan korban usai diajak berhubungan badan,” ucap M Karyadi.

Esok harinya Maksi Benu mendatangi rumah Ham dan mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali. Maski Benu berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Tapi karena terlanjur kesal, akhirnya Ham melaporkan Maksi Benu kantor Polisi.

Saat ini pelaku di tahan di Polsek Sebuku untuk menjalani pemeriksaan. Dan akan menjerat pelaku dengan undang – undang perlindungan anak.(*/yb)


Berita Terbaru