Ilustrasi |
Kanit Jatantras Polresta Samarinda Iptu Yusuf menjelaskan, korban melaporkan tersangka, karena telah menyebarkan foto-foto bugilnya, lantaran tersangka sakit hati karena masalah rumah tangga dan akan segera bercerai.
"Korban memperlihatkan bukti-bukti bahwa tersangka telah menyebarkan video miliknya ketika sedang tidak berpakaian dan aksi saat berhubungan intim. Tersangka sempat melarikan diri ke Surabaya dan Banjarmasin, namun kembali ke Balikpapan lalu kami tangkap,” kata Yusup, Selasa (27/09).
Dia juga menambahkan, foto dan video itu direkam melalui Line dan Video Call saat korban tinggal di Malang dan saat mereka masih berhubungan baik. Pelaku meminta korban melakukan adegan porno dengan alat bantu seks. Ternyata pelaku merekam dan menyimpanya.
Tersangka kemudian mengunggah foto dan video istrinya menggunakan akun Facebook dibuatnya atas nama korban. (**/yb)