27 September 2016

Seksi Rehabilitasi BNN Kab Lamsel Adakan Kegiatan Sosialisasi di Kecamatan Palas


Seksi Rehabilitasi BNN Kab Lamsel Adakan Kegiatan Sosialisasi di Kecamatan Palas
Sosialisasi tentang Lembaga Rehabilitasi di Kecamatan Palas (selasa.27/09)
KaliandaNews.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Lembaga Rehabilitasi kepada Instansi pemerintah kecamatan dan Desa tahun 2016 yang kali ini dilaksanakan di Kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan,Selasa (27/09).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi Rehabilitasi untuk mendukung program Badan Narkotika Nasional yaitu P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan,Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ) sesuai dengan UU 35 tahun 2009 dan PP 25 tahun 2011 tentang Wajib Lapor, dan di Kecamatan Palas ini tentang penguatan lembaga Rehabiliatasi instansi Pemerintah, kegiatan ini dihadiri oleh 75 orang peserta yang terdiri dari seluruh staf kecamatan palas dan seluruh kepala desa kecamatan palas dan sekdes.

Sesuai PP 25 tahun 2011 yaitu tentang Wajib Lapor , Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Plt camat palas Rikawati,SStp.MM mebuka kegiatan sosialisasi ini dengan menghimbau kepada seluruh peserta untuk perang terhadap Narkoba dan lebih memantau warga masyarakatnya masing - masing ,
" kepada seluruh peserta yang hadir terutama kepala desa yang sebagai ujung tombak desa nya masing - masing agar lebih memperhatikan warga nya , apabila terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba segera melaporkan ke pihak berwajib atau BNN, dan bila ada yang pecandu/pemakai Narkoba berikan arahan untuk ke BNN agar di obati dengan cara di rehabilitasi" ucap Rika.

Seksi Rehabilitasi BNN Kab Lamsel Adakan Kegiatan Sosialisasi di Kecamatan Palas
Sosialisasi tentang Lembaga Rehabilitasi di Kecamatan Palas
Arfan,SE,M,Si yang menjabat sebagai Seksi Rehabilitasi memberikan materi sosialisasi mengenai Bahaya Narkoba dan Tentang Lembaga Rehabilitasi baik itu syarat dan prosedurnya sesuai dengan PP 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pengguna Narkoba. dan memberikan pesan terhadap seluruh peserta untuk lebih berhati - hati karena Narkoba bisa menyerang siapa saja.
" Sekarang Narkoba sudah semakin dekat dengan kita bahkan tanpa kita sadari narkoba beredar di sekitar kita, maka kita sebagai kecamatan dan Desa harus lebih berhati - hati dan peduli terhadap lingkungan disekitar kita "

Arfan pun menambahkan" Apabila bapak - bapak atau ibu - ibu yang hadir sebagai peserta sosialisasi ini ada yang mendengar atau mengetahui sanak saudara ,tetangga kita yang mengkonsumsi narkoba segera lah megajaknya untuk berobat ke Institusi Penerima Wajib Lapor adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah. apalagi di Lampung Selatan ini sudah berdiri Rumah sakit Rehabilitasi, yaitu Loka Rehabilitasi Kalianda".imbuh Arfan.

Perlu adanya kepedulian bersama untuk mencegah atau menangkal secara dini dari ancaman penyalahgunaan narkoba . mulai saat ini Aparat Desa Kecamatan , pendidik, pengajar, dan orang tua, harus sigap serta waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik. #Stop Narkoba (Ryd)







Berita Terbaru