Jessica Kumala Wongso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (reuters) |
"Menimbang bahwa es kopi Vietnam tersebut berada dalam penguasaan Jessica yang lebih dulu datang ke Kafe Olivier dan memesankan minuman sekitar 55 menit," kata hakim anggota Binsar Gultom saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Lebih lanjut Binsar menuturkan pernyataannya berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi para pegawai Kafe Olivier. Es kopi Vietnam yang dipesan Jessica diantarkan oleh saksi Agus Triono selaku runner ke meja 54 pada pukul 16.23 WIB. Sementara Mirna dan saksi Boon Hani Juwita baru tiba di kafe pada 17.18 WIB
Dilansir dari merdeka.com, dalam rentang waktu itu, majelis meyakini terpidana Jessica memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang sudah disajikan. Hal itu pun dipertegas hakim ketua Kisworo. Hakim Kisworo mengatakan perbuatan terpidana Jessica itu telah memenuhi unsur kesengajaan.
"Terdakwa sengaja terus menghubungi korban untuk mengajak bertemu," kata dia.
Pun dengan bukti transkrip percakapan antara Jessica dan Mirna lewat media sosial whatsapp. Kala itu Jessica meminta Mirna membuatkan grup Whatsapp untuk merancang pertemuan. Di hari kejadian, Jessica juga terus menerus bertanya tentang minuman yang diinginkan Mirna.
"Terdakwa juga langsung menghubungi korban saat pulang ke Indonesia, setelah " kata Kisworo.
Untuk itu Jessica dianggap memenuhi unsur perencanaan. Hal itu terlihat dari keputusan Jessica yang langsung memutuskan pulang ke Indonesia dan berniat langsung menemui Mirna. (Merdeka.com)