24 Oktober 2016

Mulai tahun 2017 guru wajib ada di sekolah selama 8 jam

Kaliandanews.com - Tahun 2017 para guru wajib ada di sekolah selama 8 jam, hal itu disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy.

Guru yang mengajar di kawasan pelosok dengan kondisi sekolah yang memperihatinkan
Guru yang mengajar di kawasan pelosok dengan kondisi sekolah yang memperihatinkan | Foto: ist
"Tahun depan, sudah langsung (diberlakukan). Yang kami wajibkan PNS yang dapat tunjangan profesi dan guru yayasan/swasta yang sudah dapat tunjangan profesi," kata Muhadjir di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

Aturan tersebut juga akan diberlakukan untuk guru-guru di pedalaman. Sementara itu guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan.

Aturan ini juga bersentuhan dengan wacana 'full day school'. Tetapi program 'full day school' itu nantinya diberi nama berbeda.

"Itu namanya P3K program penguatan pendidikan karakter memang nanti lebih banyak di sekolah karena guru diwajibkan 8 jam, kalau masuk pukul 08.00 WIB kan pulang pukul 16.00 WIB," kata Muhadjir. (detik)

Berita Terbaru