1 Desember 2016

Dimintai Tarif 8000 oleh petugas parkir dikawasan Pelabuhan Bakauheni, Tapi di Struk Rp.0?

Dimintai Tarif 8000 oleh petugas parkir dikawasan Pelabuhan Bakauheni, Tapi di Struk Rp.0?

Kaliandanews, Bakauheni - Salah satu pengguna kawasan parkir PT. ASDP Indonesia Ferry (PERSERO) Bakauheni, merasa kecewa ketika dirinya diminta membayar sejumlah uang parkir. Pasalnya struk parkir yang diberikan oleh petugas sangat jelas tertulis Rp. 0, Kamis (1/12).

Foto: Ist
Kabar tak sedap mewarnai kawasan parkir PT. ASDP Indonesia Ferry (PERSERO) Bakauheni. Dimana salah seorang pengguna layanan parkir ini dimintai uang sebesar 8 ribu rupiah, namun setelah pengguna layanan parkir mencek Struk parkir yang diberikan petugas, Struk tersebut bertuliskan Rp. 0, yang berarti petugas parkir tidak berhak meminta uang pembayaran kepada pengguna.

Menurut keterangan salah satu pengguna parkir berinisial OS (23), dirinya mengaku dimintai uang pembayaran sebesar 8 ribu rupiah pada saat akan meninggalkan parkiran.  Namun setelah beberapa saat meninggalkan kawasan parkir pelabuhan, dia mengaku kaget setelah melihat struk yang diberikan petugas tadi jelas tercetak Rp.0.

"saya baru ngeh dan sadar ketika tadi saya disuruh bayar 8.000, dan ternyata distruknya tertera 0 Rupiah!!. Padahal parkir belom nyampe sejam, setengah jam apalgi 10 menit" ungkap OS saat di konfirmasi kaliandanews. 

Lebih dalam OS menambahkan, Seharusnya petugas lebih profesional, dia sangat menyesalkan kejadian tersebut, apalagi mungkin bukan hanya dia saja yang mengalami hal tersebut.

"Saya bukan mempermasalahkan uangnya, tapi petugas tak sepatutnya begitu, petugasnya dari dulu begitu loh, dulu sebelum ada komputer mereka narikin 15 ribu, saya pikir sudah hilang taunya masih aja, orang cuman numpang lewat aja dimintain bayar. Ya semoga ini jadi pelajaran buat semua oknum" Terang OS.

Sementara salah satu petugas ASDP yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan, dirinya mengatakan apabila pengguna masuk parkir terhitung lebih dari 10 menit, pengguna dikenakan tarif 15 ribu rupiah, sedangkan jika dibawah 10 menit dikenakan tarif dibawah 15 ribu.

"Setau saya kalo masuk parkir lebih dari 10 menit itu dikenakan tarif 15 ribu, kalo dibawah 10 menit itu dikenakan tarif dibawah 15 ribu, tapi soal struknya bertuliskan Rp. 0, saya kurang tau soalnya petugas parkir beda dari kami, mereka dari pihak swasta. Untuk lebih jelasnya silahkan ditanya langsung kepada petugas parkir tersebut". Tuturnya.

Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari petugas parkir yang berinisial SL tersebut. (Nz)

2 Oktober 2016

2 Ton Daging Celeng Ilegal yang Diselundupkan dari Pelabuhan Bakauheni Berhasil Diamankan.

2 Ton Daging Celeng Ilegal yang Diselundupkan dari Pelabuhan Bakauheni Berhasil Diamankan.


Pihak KSKP Bakauheni
KaliandaNews.com, Bakauheni - Penyelundupan barang tanpa dokumen berupa daging celeng seberat 2 ton asal Sumatera Selatan, berhasil digagalkan oleh Petugas KSKP Bakauheni bersama Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas 1 wilayah kerja pelabuhan. Daging celeng tersebut diangkut menggunakan kendaraan jenis colt diesel BE 9123 GJ dan menyeberang menggunakan KMP Munic malalui dermaga II pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Menurut petugas penyidik karantina pertanian Bakauheni Buyung Hadiyanto, kendaraan tersebut sering menyelundupkan daging celeng dengan modus menutupinya dengan barang lain.

"Kita sudah memantau beberapa hari ini, ada informasi pengiriman daging celeng tanpa dokumen. Tapi ternyata mereka menggunakan modus berbeda," ungkap Buyung, Sabtu (01/10).

Buyung menambahkan, meski sempat menyeberang namun pihaknya haknya sudah mengantongi plat kendaraan pembawa daging celeng tersebut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan KSKP Merak serta Karantina Cilegon untuk mencegah agar daging celeng seberat 2 ton tersebut tidak sampai disalurkan ke Pulau Jawa.

Amin Putra salah satu pengurus jasa penyebrangan yang diduga sengaja meloloskan kendaraan tersebut mengaku kepada petugas tidak mengetahui bahwa truk yang diurusnya tersebut membawa daging celeng.

Sementara Kapol KSKP Bakauheni Iptu Nawardin mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan petugas Karantina Pertanian kelas II A Cilegon.

“kami akan melakukan operasi di pintu masuk pelabuhan, dan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk mencegah agar barang tanpa dokumen tidak melintas,” ucap Nawardin. (yb)


11 September 2016

BADAN KEAMANAN LAUT RI (BAKAMLA) GELAR OPERASI NUSANTARA VII/16

BADAN KEAMANAN LAUT RI (BAKAMLA) GELAR OPERASI NUSANTARA VII/16

Foto : Bakamla
Kaliandanews.com, Bakauheni - Dalam rangka menciptakan keamanan dan keselamatan di laut, Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) menggelar Operasi Nusantara VII/16.

Operasi tersebut dimulai dari tanggal 1 September sampai dengan 20 September 2016 dengan melibatkan unsur-unsur dari instansi yang terkait diantaranya Bakamla,TNI AL, Polri, KKP, Bea Cukai, dan KPLP.

Karena maraknya aksi-aksi kejahatan (Perompakan) di wilayah perairan Lampung Timur, khususnya di daerah Maringgai maka Bakamla RI dalam Operasi Nusantara VII/16 mengirimkan unsur dari Dit Polair Baharkam Polri yaitu KP Anis Macan 4002, yang di komandani oleh AKP Suwandi SST, MM dengan ABK berjumlah 18 orang, turut serta diatas kapal tersebut 1 orang personel Bakamla, 1 orang PPNS PSDKP, dan 1 orang personel sandi negara.




Menurut AKP Suwandi bahwa KP Anis macan - 4002 sebagai Unsur dalam operasi Bakamla RI ini melaksanakan patroli sektor meliputi perairan utara Jakarta, Selat Sunda sampai ke Lampung Timur. Dimana tujuan dari patroli tersebut yaitu untuk menciptakan jaminan rasa aman dan tertib pelayaran bagi pengguna transportasi laut dan aktifitas masyarakat maritim dari berbagai bentuk gangguan keamanan di laut. Disamping itu juga kami akan melaksanakan penindakan terhadap pelaku berbagai bentuk illegal activity di laut maupun perlindungan lingkungan maritim" tambahnya saat dikonfirmasi di atas KP Anis Macan - 4002, Minggu (11/9/2016)

KP Anis Macan - 4002 sebagai unsur operasi Bskamla saat ini sedang sandar di dermaga PT. Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) setelah melaksanakan patroli sektor wilayah perairan Lampung Timur. Kapal Polisi ini memiliki spesifikasi panjang 28 meter dengan jumlah Abk 18 orang dan merupakan kapal type B3 dari Dit Polair Baharkam Polri dengan kecepatan 17  knot. Selain itu kapal tersebut dilengkapi dengan persenjataan untuk mengantisipasi aksi kriminal dan kekerasan di laut ( perompakan ).
Sementara itu Pak Samiedi personil dari Bakamla yg ikut serta dalam operasi di kapal ini menerangkan jika para pengguna transportasi laut dan masyarakat maritim mengetahui dan ingin melaporkan kejadian di laut, Bakamla membuka layanan Call Centre di 021-127 atau 021-1500500.

AKP Suwandi meambahkan bahwa kehadiran KP Anis Macan - 4002 sebagai unsur operasi Bakamla di wilayah perairan Timur Lampung ini merupakan perwujudan komitmen menjaga laut wilayah Indonesia dari berbagai aktifitas illegal termasuk tindak kekerasan di laut.

(Rls/Red)

29 Juni 2016

Polisi Tangkap Kurir Sabu 2 Kilo di Bakauheni

Polisi Tangkap Kurir Sabu 2 Kilo di Bakauheni

Penangkapan kurir sabu seberat 2 kilo | Foto : Khairullah Aka
Kaliandanews.com , kalianda - Seorang kurir narkoba Muntasir (45) yang membawa sabu-sabu seberat 2 kilo, berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan di pelabuhan Bakauheni, Lampung, Rabu (29/06).

Warga asal desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ini ditangkap saat akan masuk ke pelabuhan Bakauheni menggunakan kendaraan Suzuki APV hitam dengan nopol B 9479 BAH.

Narkotika golongan 1 jenis sabu itu disimpan didalam dashboard mobil, yang sebelumnya di bungkus menggunakan plastik berlakban cokelat dan dimasukan kedalam tas hitam.

Muntasir mengaku awalnya ditawari pekerjaan oleh Habib (DPO), untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dengan upah sebesar 25 juta. Lalu Muntasir bersedia dan diberi uang 500 ribu untuk membeli sebuah handphone Nokia.

Ditengah perjalanan Muntasir dihubungi oleh Habib, yang akan mengirim uang 5 juta ke rekening Muntasir. Namun apes bagi Muntasir, saat memasukin pintu pelabuhan Bakauheni dia ditangkap oleh Satuan Natkoba Polres Lampung Selatan.

"Apabila 2 kilogram sabu tersebut lolos, dikhawatirkan 200 ribu orang manusia akan menjadi korban Narkotika golongan satu ini, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 100 orang.” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Adi Ferdian, Rabu pagi.

Muntasir akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara seumur atau pidana paling lama 20 tahun dan denda 13 milyar rupiah. (bob)

25 Juni 2016

Ditnarkoba Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 2Kg Sabu-Sabu di Bakauheni

Ditnarkoba Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 2Kg Sabu-Sabu di Bakauheni

Ditnarkoba Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 2Kg Sabu-Sabu di Bakauheni
Ilustrasi|foto:ist


Kaliandanews.com, Lampung – Upaya penyelundupan 2Kg jenis sabu-sabu, berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di Seaport Bakauheni Lampung Selatan.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes (Pol) Augustinus Barlianto Pangaribuan, penangkapan ini berawal kecurigaan petugas pada mobil suzuki berwarna hitam berplat B 9479 GAH. “Tangkapan di Seaport Bakauheni, awalnya petugas mencurigai sebuah kendaraan Suzuki warna hitam berplat B 9479 GAH, ternyata benar, saat diperiksa petugas menemukan narkoba disembunyikan dalam dasboard mobil tersebut”. Tuturnya

Ia melanjutkan, narkoba jenis sabu-sabu itu dibawa oleh dua orang asal Aceh yaitu Muntasir Cut Ali (54), dan Dona Verian (35). "Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan, kasusnya juga masih kita dalami guna mengetahui tujuan dan asal narkoba itu," kata dia.

Selain tangkapan di Bakauheni pihaknya juga berhasil menyita sebanyak 350 gram sabu-sabu dari tangan bandar besar di wilayah Wayratai Kabupaten Pesawaran, Lampung. "Dua kilogram sabu-sabu itu diamankan dari dua orang yang berasal dari Aceh di Bakauheni, Kamis kemarin," tambahnya, di Bandar Lampung, Jumat.

Kasus tangkapan 350 gram sabu-sabu dari tersangka Mukhlis, awalnya mendapatkan informasi terkait pengiriman narkoba jenis itu sebanyak dua kilogram, namun pihaknya hanya mendapatkan sebanyak 350 gram dari tangan tersangka.

Augustinus  mengatakan, sabu-sabu itu informasinya dikirim oleh bandar asal Aceh berinisial AG dengan cara bertahap. Mukhlis merupakan salah satu jaringan narkoba Aceh yang berada di Lampung. Pihaknya masih mengembangkan untuk mencari anggota jaringan ini yang diduga masih ada di Lampung.

"Tentu dia ini bandar besar, dan tidak sendiri, masih ada jaringannya yang saat ini sedang kami selidiki," ujar dia.

Ia menyebutkan, akan berupaya terus mengungkap jaringan itu guna membersihkan peredaran narkoba di Provinsi Lampung. "Mudah-mudahan ke depan segera kita dapatkan bandar besarnya sehingga akan memutus mata rantai peredaran barang-barang haram tersebut," kata dia. (*nzr)

Sumber: Antaranewslampung