2 Oktober 2016

2 Ton Daging Celeng Ilegal yang Diselundupkan dari Pelabuhan Bakauheni Berhasil Diamankan.


Pihak KSKP Bakauheni
KaliandaNews.com, Bakauheni - Penyelundupan barang tanpa dokumen berupa daging celeng seberat 2 ton asal Sumatera Selatan, berhasil digagalkan oleh Petugas KSKP Bakauheni bersama Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas 1 wilayah kerja pelabuhan. Daging celeng tersebut diangkut menggunakan kendaraan jenis colt diesel BE 9123 GJ dan menyeberang menggunakan KMP Munic malalui dermaga II pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Menurut petugas penyidik karantina pertanian Bakauheni Buyung Hadiyanto, kendaraan tersebut sering menyelundupkan daging celeng dengan modus menutupinya dengan barang lain.

"Kita sudah memantau beberapa hari ini, ada informasi pengiriman daging celeng tanpa dokumen. Tapi ternyata mereka menggunakan modus berbeda," ungkap Buyung, Sabtu (01/10).

Buyung menambahkan, meski sempat menyeberang namun pihaknya haknya sudah mengantongi plat kendaraan pembawa daging celeng tersebut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan KSKP Merak serta Karantina Cilegon untuk mencegah agar daging celeng seberat 2 ton tersebut tidak sampai disalurkan ke Pulau Jawa.

Amin Putra salah satu pengurus jasa penyebrangan yang diduga sengaja meloloskan kendaraan tersebut mengaku kepada petugas tidak mengetahui bahwa truk yang diurusnya tersebut membawa daging celeng.

Sementara Kapol KSKP Bakauheni Iptu Nawardin mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan petugas Karantina Pertanian kelas II A Cilegon.

“kami akan melakukan operasi di pintu masuk pelabuhan, dan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk mencegah agar barang tanpa dokumen tidak melintas,” ucap Nawardin. (yb)



Berita Terbaru