23 Mei 2016

Herman HN: Tempat Hiburan di Bandar Lampung Wajib Tutup Selama Ramadhan


KaliandaNews.Com, Bandar Lampung - Memasuki bulan Ramadhan Walikota Bandar Lampung Herman Hn menghimbau tempat hiburan malam di Bandar Lampung agar ditutup.  Ia juga menegaskan, pihak pengelola hiburan pun wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) jangan sampai hak pegawai tidak dibayarkan.

Dikutip dari antaralampung, Dia mengatakan, penutupan akan dilakukan pada hari pertama bulan Ramadhan hingga hari ke tiga (H+3) setelah Idul Fitri. Penutupan ini pun sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) 28 tahun 2010 tentang usaha kepariwisataan, bahwa menjelang puasa semua tempat hiburan wajib ditutup.

"Kami minta tempat hiburan malam agar melakukan penutupan sementara, jika kedapatan buka itu sudah melanggar perda dan jelas ada sanksinya," katanya. Nantinya, pihak pemkot akan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk melakukan razia tempat hiburan, dan juga kembali memberikan imbauan selama Ramadhan jangan sampai buka.

Sejumlah tempat hiburan seperti tempat karoke baik itu umum maupun keluarga, diskotik, panti pijat serta bliiard, itu diwajibkan tutup. Pihaknya juga, mengimbau kepada restoran dan rumah makan agar menutup dagangannya dengan kain, untuk menghormati warga yang berpuasa.

"Penutuapan tirai dagangan dilakukan demi menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bandarlampung, Yus Amri Agus menyatakan, pihaknya segera mengirimkan surat edaran kepada tempat hiburan agar menutup pada bulan Ramadhan.

"Kami saat ini sedang memproses surat edaran, dan akan diberikan pada H-3 bulan Ramadhan," kata dia.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut akan ditentukan pada H-1 seluruh tempat hiburan akan tutup, kepada sejumlah pemilik usaha tempat hiburan malam agar mengikuti aturan dari Pemkot Bandar Lampung. editor: (nzr)

Berita Terbaru