12 Mei 2016

Komplotan Pembobol Rekening di Bank Eka Kalianda di Bekuk Polisi

pembobol rekening

Kaliandanews.com  - Komplotan pembobol rekening berjumlah 3 orang di Bank Eka Cabang Kalianda, Lampung Selatan berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Selatan, Selasa (10/5/16) petang.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Antoni Yusuf bin Lamsiri (20) warga Desa Kanyangan, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Urulhud bin Mardi (21) warga Desa Bandarkejadian, Kecamatan Kota Agung Barat dan Sonia Adhika Putri binti Ahmad Soheli (18) warga Desa Blambangan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.

Menurut Kasat Reskim Polres Lampung Selatan AKP Rizal Effendi, penangkapan 3 orang tersangka pembobol rekening berawal dari penangkapan 2 orang tersangka yakni Antoni Yusuf dan Sonia. Mereka berdua ditangkap saat akan mencairkan uang di Bank Eka Cabang Kalianda untuk ke dua kalinya, karena aksi pertama yang mereka lakukan pada Senin (9/5/16) sukses, dengan mengelabui pihak bank. Mereka berhasil berhasil mencairkan uang sebesar Rp. 2.950.000.

Namun, pada saat akan melakukan aksi yang kedua, naas bagi mereka, karena rekening tabungan atas nama korban Fitriani binti Zainudin sudah di blokir sebelumnya atas permintaan kepolisian.

"Mereka ditangkap pada saat akan mencairkan uang sebesar Rp. 8 juta di Bank Eka Kalianda, rekening sudah di blokir, pihak bank langsung menghubungi anggota Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus, lalu mereka menghubungi Polres Lampung Selatan " kata Rizal kepada media, Rabu (11/5).

Sonia salah satu pelaku,  pada saat pencairan, kepada Bank dirinya mengaku sebagai pemilik buku rekening di Bank Eka dengan memalsukan tanda tangan Fitriani. Sebagai imbalan, Sonia menerima uang sebesar Rp300 ribu dari pencairan itu dari tersangka utama.

Fitriani merupakan korban penjambretan di jalan raya pekon Tanjung jati, kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, Kamis (5/5) sekitar pukul 15.15. Kedua pelaku yakni Antoni Yusuf bersama Urulhud berhasil menjambret tas milik korban berisikan dompet, KTP dan buku tabungan tersebut. Korbanpun pada saat itu juga melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tanggamus.

Melihat didalam tas korban ada buku tabungan, para pelakupun mencari cara untuk mencairkannya, namun aksi mereka gagal, kini ketiga pelaku harus rela mendekap di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rnd)

Berita Terbaru