31 Juli 2016

Keprihatinan Terhadap Kondisi Penyuluh Pertanian!

Keprihatinan Terhadap Kondisi Penyuluh Pertanian!


Keprihatinan Terhadap Kondisi Penyuluh Pertanian, THL TB Penyuluh Pertanian Bentuk Organisasi Perjuangan!!!

Rilis yang diterima kaliandanews.com dari THL TB.

Upaya mencapai swasembada pangan tidak terlepas dari peran penyuluh pertanian. Terbitnya UU No 16 Tahun 2006 mengamanahkan bahwa satu desa satu penyuluh pertanian. Dalam menjalankan UU tersebut maka pemerintah di tahun 2007, 2008, 2009 merekrut tenaga penyuluh pertanian yang disebut THL TBPP Kementerian Pertanian untuk memenuhi satu desa satu penyuluh.

Namun berjalannya waktu  sampai saat ini belum ada perbaikan nasib dan perhatian pemerintah penyuluh pertanian THL TBPP untuk merubah dari tenaga kontrak menjadi PNS. Lahir dari beberapa inisiator yang berasal dari perwakilan daerah di Indonesia tanggal 22-23 Juli 2016 bertempat di Kabupaten Cianjur Jawa Barat bersepakat membentuk organisasi yang diberi nama Front Perjuangan THL TBPP.

Dipilihnya Kabupaten Cianjur sebagai tempat deklarasi mengandung filosofi bahwa daerah ini merupakan penghasil beras terbaik nasional, sehingga bisa menanamkan nilai-nilai kepada penyuluh pertanian untuk mengembalikan kejayaan swasembada beras yang pernah tercapai di tahun 1984.

Menurut Ketua Umum tepilih Sutarman, terbentuknya organisasi Front Perjuangan THL TBPP sebagai wadah organisasi dalam memperjuangkan nasib penyuluh pertanian THL TBPP Kementerian Pertanian untuk berubah status menjadi PNS.

Saat ini jumlah penyuluh pertanian THL TBPP kurang lebih 19.000 orang tersebar di 34 Provinsi. Pada awalnya jumlah tenaga penyuluh pertanian THL TBPP Kementerian Pertanian tersebut berjumlah 25.000 orang yang terbagi dalam angkatan 2007, 2008, 2009. Dalam kurun waktu 10 tahun jumlah penyuluh pertanian THL TBPP tersebut makin berkurang.

Salah satu penyebab berkurangnya tenaga penyuluh pertanian THL TBPP dikarenakan kurangnya perhatian pemerintah terhadap nasib sehingga banyak yang mengundurkan diri dan beralih mencari pekerjaan lain. Dikontrak 10 bulan akan tetapi harus bekerja 12 bulan, honor 10 bulan dibayarkan oleh Kementerian Pertanian sedangkan sisanya honor 2 bulan ditanggung pemerintah daerah masing-masing sesuai kemampuan anggaran. Selain itu, selama 10 tahun keberadaanya belum ada perhatian mengenai tunjangan kesehatan bagi para penyuluh pertanian THL TBPP.

Dengan terbentuknya organisasi front perjuangan ini menjadi titik balik upaya memperjuangkan nasib para penyuluh pertanian di masa depan yang merupakan garda terdepan dalam mensukseskan program swasembada pangan berkelanjutan.
Editor: AY


Berita Terbaru