26 Agustus 2016

BNN Lamsel adakan sosialisasi pembentukan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat


Sosialisasi LRKM ke Pondok Pesantren Miftahul Huda 606
KaliandaNews.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan Mengadakan Kegiatan Sosialisasi Mengenai pembentukan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) kepada lembaga medis dan sosial milik komponen masyarakat. Kegiatan itu sudah dilaksanakan di 5 lembaga medis dan sosial yang ada di Lampung Selatan dari sepuluh kegiatan yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus ini.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi Rehabilitasi BNN kabupaten Lampung Selatan, adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membentuk lembaga-lembaga medis maupun sosial milik komponen masyarakat, untuk dibentuk sebagai Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM), agar masyarakat terutama pecandu Narkoba bisa lebih mudah menjangkau untuk melakukan pengobatan di lembaga-lembaga yang sudah di bentuk nantinya.

Kegiatan Sosialisasi di Pondok Pesantren Faqirurrohmah Kalianda
Kegiatan ini sudah dilaksanakan sosialisasi di 5 Lembaga, yaitu di Pondok Pesantren Babul Hikmah, Pondok Pesantren Faqirurrohmah, Pondok Pesantren Miftahul Huda serta Klinik Kosasih Tanjungan dan Klinik Griya Husada Pematang Pasir.

Kegiatan ini mendapat respon yang positif dari lembaga-lembaga tersebut, seperti di Klinik Kosasih dan Klinik Griya Husada. Karena selama ini mereka kerap mendapatkan pasien yang sedang sakau karena narkoba . 

Sosialisasi di Klinik kosasih Tanjungan

Aryadi, SE selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan mengatakan "kegiatan ini perlu didukung, terutama oleh masyarakat sekitar dan lembaga-lembaga medis maupun sosial, agar nantinya para pecandu yang ingin berobat dapat dengan mudah menjangkau lembaga rehabilitasi yang sudah di bentuk, dan ini gratis, biayanya sepenuhnya di tanggung BNN".


Aryadi juga menerangkan bahwa, lembaga-lembaga LRKM yang sudah kami bentuk tadi, untuk selanjutkan akan kami usulkan ke pusat (BNN RI), lalu di verifikasi kemudian di sahkan sebagai LRKM.

"Harapan kami semua dapat di sahkan jadi LRKM, ini berlaku efektif tahun 2017,  karena anggarannya ada di tahun depan, karena tahun ini hanya pembentukannya saja" terang Aryadi  KaliandaNews.com, Rabu (24/8).

Arfan SE,M,Si saat mensosialisasikan Pembentukan LRKM pada Klinik Griya Husada Pematang Pasir

Arfan, SE, M,Si yang menjabat sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi mengatakan bahwa kegiatan yang sedang kami laksanakan ini mengacu pada Undang - Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi, baik medis maupun rehabilitasi sosial, oleh karena itu kami bentuk LRKM-LRKM tersebut.
Sosialisasi Pembentukan LRKM di Klinik Griya Husada
"Kegiatan ini untuk mensosialisasikan tentang pembentukan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) yang ditujukan kepada lembaga - lembaga medis maupun sosial milik komponen masyarakat untuk di bentuk." ungkap Kepala Seksi Rehabilitasi BNN kabupaten Lampung Selatan ini.

Arfan pun berpesan agar kita sebagai masyarakat harus lebih peduli terhadap lingkungan sekitar kita, terutama sanak keluarga kita agar tidak menjadi penyalahguna narkoba, karena narkoba sangatlah berbahaya dan merusak generasi Penerus Bangsa. #stopnarkoba.  (Ryd)

Berita Terbaru