16 Agustus 2016

Sejarah Bagi Bangsa Indonesia, Presiden Angkat Menteri Berkewarganegaraan Amerika Serikat

Arcandra Tahar. ©esdm.go.id
KaliandaNews.com - Meskipun Menteri Arcandra Tahar mempunyai kapabilitas dalam memimpin Kementerian ESDM, namun karena sang Menteri terbukti telah menjadi WN Amerika Serikat, maka , Presiden Jokowi memberhentikan  secara hormat Arcandra dari posisi sebagai Menteri ESDM, dan berlaku efektif hari ini (16/8).

"Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik terkait dengan status kewarganegaraan Menteri ESDM saudara Arcandra Tahar, dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisi sebagai menteri ESDM," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Hal itu dia sampaikan dalam jumpa pers di kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/8) malam.

Isu soal kewarganegaraan ganda Arcandra beredar sejak akhir pekan lalu. Arcandra disebut-sebut memiliki paspor Amerika Serikat sejak tahun 2012. 


Dalam Undang-undang Kementerian, syarat seorang menteri juga diatur harus seorang warga negara Indonesia. Dalam kasus yang di alami Arcandra merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia, dimana sang presiden telah mengangkat seorang menteri berkewarganegaraan Amerika serikat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, kementeriannya belum pernah mengeluarkan surat mencabut kewarganegaraan Indonesia terhadap Arcandra. Namun dia mengakui bahwa Arcandra memiliki paspor Amerika Serikat.
Berdasarkan Undang-undang 12/2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda. WNI yang mengambil sumpah atau berpindah kewarganegaraan, otomatis status kewarganegaraan Indonesianya gugur. Bangsa Indonesia benar-benar kecolongan. (Merdeka.com)


Berita Terbaru