"Kalau minggu ini petugas Polri yang ditindak oleh atasan karena sudah ada perintah dari Kapolri untuk membentuk satgas itu ada sejumlah petugas yaitu 78 personel, dengan 69 kasus pungli," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10/2016).
Boy menjelaskan, untuk wilayah Polda Metro Jaya sendiri ada 33 kasus dengan 33 personel yang terungkap. Pungli yang dilakukan khususnya di bagian pelayanan publik.
"Kalau untuk di lingkungan Polda Metro Jaya saja, ada 33. Di DKI itu Jakarta dan sekitarnya. Pungli pada sektor pelayanan publik, kita fokuskan pada tempat-tempat pelayanan publik. Kalau di kepolisian itu pelayanan SIM, STNK BPKB, ada SKCK dan sebagainya," tutur Boy.
"Misalkan kalau pembuatan SKCK hanya Rp 10 ribu, ya Rp 10 ribu, tidak boleh jadi Rp 50 ribu. Ini yang sedang kita gencarkan. Termasuk dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM. Tarif-tarif resmi sudah ada di tempat-tempat Samsat. Kalau ada yang meminta lebih patut dilaporkan," jelasnya.
Menurut Boy, pihaknya selain melakukan penindakan juga melakukan pembinaan ke internal sendiri.
"Selain penindakan, kita juga melakukan upaya pembinaan ke dalam, kepada institusi, kepada sejumlah personel yang bertugas di pelayanan publik. Kapolri sudah bertekad agar hal-hal seperti ini tidak ada lagi karena pungli merugikan kepentingan masyarakat luas, tidak adil dan pilih kasih," imbuh Boy.(**/kld)