6 Oktober 2016

Jessica Kumala Wongso di Tuntut 20 tahun Penjara

Jessica Kumala Wongso di Tuntut 20 tahun Penjara
Ist
Kaliandanews.com - Jessica Kumala Wongso di tuntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang yang di gelar Rabu (5/6) kemarin. Jaksa menjelaskan, berdasarkan alat bukti, keteranga saksi dan terdakwa, jaksa meyakini Jessica pembunuh Wayan Mirn Salihin.

Berdasarkan keterangan- keterangan dan bukti-bukti tersebut, Jaksa menilai perbuatan Jessica telah memenuhi pidana seperti yang diatur dalam pasal 340 KUHP yng berbunyi. "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

JPU Melani menyatakan, " satu, terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terhadap Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara,” kata JPU Melani Wuwung dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Menurut jaksa, motif sakit hati mendorong Jessica untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. “Korban (Mirna) pernah bilang bahwa Patrick (mantan pacar Jessica), adalah orang tidak modal, tukang selingkuh dan pemakai narkoba,” ungkap Melani seperti yang dikuti dari INDDIT.com.

JPU juga menambahkan, Jessica menabur racun natrium sianida (NaCN) ke dalam gelas berisi Vietnamese Iced Coffee (VIC) yang disajikan untuk Mirna. Tak lama setelah meminum kopi tersebut, Mirna kejang-kejang lantas kemudian pingsan. Setelah dilarikan ke RS Abdi Waluyo, Mirna dinyatakan telah meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan inilah JPU menilai dalam persidangan telah terbukti bahwa Jessica pada Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Restoran Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kel Kebon Kacang, Kec Tanah Abang, Jakpus dengan sengaja dan telah direncakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. (*ay)

Berita Terbaru