Foto: Ist |
Kaliandanews.com - Pemerintah Kota Bandar Lampung akan bertindak tegas terdahap warga, yang masih membuang Sampah sembarangan. Walikota Bandar Lampung Herman Hn, menegaskan untuk warganya yang masih Buang Sampah sembarangan akan di denda 500rb dan ancaman masuk Bui. Sesuai dengan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007.
Herman menyampaikan, warga yang masih membuang Sampah sembarangan, akan dikenakan denda 500rb dan kurungan selama enam Bulan, seperti yang dikutip dari Antara. " Kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya sampai dengan saat ini masih sangat kurang, padahal sudah ada Perda yang mengatur tentang buang sampah sembarang berikut sanksinya," Ucap Walikota Bandar Lampung ini, Kamis (6/10).
Lebih lanjut Herman mengatakan, hal ini akan menerapkan secara tegas jika perilaku masyarakat Bandar Lampung tidak ada perubahan, karna sudah sering dihimbau. "Dampak yang ditimbulkan akibat perilaku ini sangatlah buruk, karena bisa menimbulkan banjir dan juga penyakit," lanjutnya.
Selain itu, pemkot juga menerapkan hukum sosial agar jera yakni dengan memfoto warga yang membuang sampah sembarangan lalu diunggah ke media sosial. "Kita harus memberikan efek jera lain terhadap warga yang kerap membuang sampah sembarangan, hanya memfoto saja oknumnya lalu disebarkan melalui media sosial," tambah Herman.
Herman juga menegaskan kepada pihak RT, ketua RT pun harus lapor ke lurah atau camat jika ada yang kedapatan membuang sampah sembarangan agar segera diproses."Jangan sampai sampah yang menumpuk di selokan atau sungai meluber karena mampet dan nantinya pemerintah yang disalahkan, padahal petugas kebersihan sudah tiga kali sehari mengangkutnya," pungkasnya. (*ay)