"Ada satu OTT oleh Propam Polda Lampung. Penangkapan dilakukan hari Sabtu (15/10)," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistiyaningsih, Senin (17/10/2016).
Propam Polda Lampung masih memeriksa Ipda AR yang ditangkap. Propam saat melakukan penangkapan juga menyita uang sebagai barang bukti.
Berdasarkan informasi perkara pinjam-pakai itu ditangani aparat Unit Ranmor Polresta Bandarlampung, dan Ipda AR yang menyidik langsung.
Berlian Trans ingin meminjam-pakai truk yang disita itu. Soalnya, menurut pengurus Berlian Trans, kasus itu tidak ada kaitan dengan perkara yang ditangani Polresta Bandarlampung.
Selanjutnya, pengurus Berlian Trans mencoba menemui Ipda AR di ruang kerjanya pada Sabtu pekan lalu. Ipda AR kemudian meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai permohonan untuk mengabulkan pinjam-pakai barang bukti kepada Berlian Trans.
Lalu terjadilan tawar-menawar. Berlian Trans memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada Ipda AR. Setelah penyerahan uang itu, datang tim Pengamanan Internal Polri Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Lampung dan menangkap Ipda AR bersama barang bukti uang Rp20 juta.
Operasi pemberantasan pungli termasuk yang dilakukan oknum polisi menurut Sulistiyaningsih akan gencar dilakukan. Hal ini sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo mengenai pemberantasan pungli yang ditindaklanjuti dengan membentuk tim sapu bersih pungli (Saber Pungli).
"Penangkapan ini menjadi peringatan bagi anggota lain agar tidak melakukan penyimpangan. Propam akan menindak sesuai aturan yang berlaku. Karena itu bagi anggota lain diingatkan tidak melakukan penyimpangan termasuk melakukan pungli," tutur Sulis.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar sebelumnya mengatakan sudah ada 78 personel kepolisian ditangkap atas dugaan pungli selama sepekan. Mereka terlibat dalam 69 kasus berbeda.
"Kalau minggu ini petugas Polri yang ditindak oleh atasan karena sudah ada perintah dari Kapolri untuk membentuk satgas itu ada sejumlah petugas yaitu 78 personel, dengan 69 kasus pungli," kata Boy Rafli, Sabtu (15/10). (sumber: vivanews)