KaliandaNews.com - Insiden pengusiran wartawan saat hendak liputan terjadi di PT.Holcim Lampung Cement terminal di Desa Rangai Kecamatan Katibung Lampung Selatan, padahal pada saat itu wartawan hendak melakukan liputan peresmian PT.Holcim yang juga dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Jum'at (11/11).
Bukan tanpa sebab para wartawan tersebut datang untuk meliput, karena acara peresemian tersebut telah menjadi Agenda Pemkab Lamsel yang di kirim keseluruh Wartawan yang Berada Di Lamsel. Dalam agenda tersebut berbunyi.Mohon Izin, Menyampaikan Agenda Harian Bupati Lamsel,Jum'at. 11 November 2016.Jam 08.00 Wib. Memberikan Sambutan Pada Acara Peresmian Pabrik Pengantongan Semen PT. Holcim Indonesia Tbk.Tempat Kantor PT. Holcim Indonesia Tbk, Lampung Cement Terminal. Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung, yang dihadiri Wakil Bupati Lamsel beserta Staf Ahli Bupati Bidang Ekobang,Plt.Kabadan Satuan Polpp,Plt.Kepala BPMPPT,Plt. Kepala BLHD Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Plt.Kadis Perdagangan dan Pasar Kabag Perekonomian,Kabag Hukum Kabag Bina Pemerintahan Camat Katibung.
Saat wartawan tiba dilokasi, pengamanan perusahaan itu tidak memperbolehkannya meliput acara itu.
Mereka beralasan ini merupakan instruksi dari atasan.
Sementara itu Ketua PWI Lampung Selatan, Muslim Pranata sangat menyayangkan insiden pengusiran tersebut, menurut Muslim PT.Holcim telah melanggar UU nomor 40 tahun1999 tentang Pers.
Dimana, berdasarkan
- pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanan.
- Ketentuan Pasal (4) ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebesar Rp500 Juta.
“itu kesalahan besar, bisa dipenjarakan, melanggar Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Jurnalistik, Media sebagi mitra, dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya,”kata Muslim dikutip dari gerbangsumatranews.com.
“Kami PWI Lamsel bersikap, untuk menuntut PT.Holcim menindak lanjut permasalahan ini,”katanya.
Diusirnya dua wartawan tersebut sambung Muslim, hal itu menimbulkan tandatanya. Sebab, beberapa waktu lalu pendirian PT.Holcim tersandung masalah. Lantaran zona pendirian perusahan tersebut adalah wilayah Pariwisata.
“Ada apa dengan perusahan PT.Holcim,sampai awak media tidak boleh meliput disana, apakah ini ada kaitannya dengan izin pendirian bangunan perusahaannya. Untuk itu kita media akan terus mendalami masalah tersebut,” kata dia. (net/kld)
Ilustrasi |
Saat wartawan tiba dilokasi, pengamanan perusahaan itu tidak memperbolehkannya meliput acara itu.
Mereka beralasan ini merupakan instruksi dari atasan.
Sementara itu Ketua PWI Lampung Selatan, Muslim Pranata sangat menyayangkan insiden pengusiran tersebut, menurut Muslim PT.Holcim telah melanggar UU nomor 40 tahun1999 tentang Pers.
Dimana, berdasarkan
- pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanan.
- Ketentuan Pasal (4) ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebesar Rp500 Juta.
“itu kesalahan besar, bisa dipenjarakan, melanggar Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Jurnalistik, Media sebagi mitra, dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya,”kata Muslim dikutip dari gerbangsumatranews.com.
“Kami PWI Lamsel bersikap, untuk menuntut PT.Holcim menindak lanjut permasalahan ini,”katanya.
Diusirnya dua wartawan tersebut sambung Muslim, hal itu menimbulkan tandatanya. Sebab, beberapa waktu lalu pendirian PT.Holcim tersandung masalah. Lantaran zona pendirian perusahan tersebut adalah wilayah Pariwisata.
“Ada apa dengan perusahan PT.Holcim,sampai awak media tidak boleh meliput disana, apakah ini ada kaitannya dengan izin pendirian bangunan perusahaannya. Untuk itu kita media akan terus mendalami masalah tersebut,” kata dia. (net/kld)