Ilustrasi penggrebekan |
Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi mengatakan peristiwa itu bermula saat sekitar 200 warga menggerebek MR dan pasangan mesumnya di Kompleks Perumahan Pemda Simpang Pangeran Muaro, Sijunjung, Jumat (18/11/2016) sekitar pukul 20.45 WIB kemarin.
"Penggerebekan dipimpin oleh saudara Rustam, garim (merbot, red) Masjid Nurul Hidayah," kata Dodi, Minggu (20/11/2016).
Rumah yang digerebek itu merupakan rumah DY, yaitu rumah dinas PNS Sopir DPRD inisial N yang merupakan suami DY. Saat penggerebekan berlangsung, MR dan DY ditemukan di dalam kamar dan tertangkap tangan sedang berbuat mesum.
"(Suami DY) sedang berada di Padang mengantar atlet," ujarnya.
Dilanjutkannya, warga lalu membawa keduanya ke Kantor Wali Nagari (kantor keluarahan, red) Muaro dan disidang secara adat oleh perangkat nagari (desa) dan ninik mamak (tokoh adat).
"Pada pukul 22.00 WIB kedua pelaku baru bisa dievakuasi dari TKP menuju kantor Walinagari Muaro dan disidangkan secara adat. Massa dari TKP bergeser ke kantor Wali Nagari. Kondisi massa tidak bertambah dan tetap kondusif," tuturnya.
Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi mengatakan, sidang adat itu digelar di Kantor Wali Nagari Muaro, Sijunjung, Sumbar, Jumat (18/11/2016) malam kemarin. Sidang itu dipimpin oleh perangkat desa dan tokoh adat dengan disaksikan warga.
"Sidang adat dan memutuskan, Ketua DPRD harus menyerahkan 100 sak semen kepada nagari (desa, red). Yang bersangkutan harus mundur dari jabatan Ketua DPRD," kata Dodi, Minggu (18/11/2016).
Sanksi yang ketiga, MR dan DY diusir dari kampung dan tidak boleh bertempat tinggal lagi di Nagari Muaro. Untuk diketahui, nagari merupakan penyebutan untuk istilah desa di Provinsi Sumatera Barat. (Editor: kld)