Ilustrasi: net |
"Jumlah itu berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara yang ditemukan di seluruh daerah se-Lampung," kata Kepala BPK Perwakilan Lampung Sunarto di Bandarlampung, Sabtu (26/11).
Dari hasil pemeriksaan pada Triwulan III 2016, disebutkan bahwa jumlah kerugian negara telah diangsur senilai Rp75 miliar atau 23,97 persen dan telah dilunasi senilai Rp129 miliar (41,26 persen) serta penghapusan sebesar Rp343 juta (2,24 persen). Dengan demikian, sisa kerugian negara sebesar Rp108,5 miliar (34,66 persen).
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyusunan laporan belanja pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung, di antaranya Pemerintah Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kabupaten Tulangbawang Barat.
Di sisi lain, lanjut dia, pihaknya juga melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan per 29 Agustus 2016 di 16 daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota se-Lampung.
Sunarto menyebutkan ada 9.048 rekomendasi dengan nilai Rp592 miliar atau 82,96 persen.
BPK Lampung, lanjut dia, menyatakan sesuai dengan rekomendasi senilai Rp297,5 miliar (60,59 persen); belum sesuai dengan rekomendasi senilai Rp282,6 miliar (36,64 persen), dan belum ditindaklanjuti senilai Rp10 miliar (2,61 persen) (ANTARA).