Ilustrasi pesta narkoba | net |
"Penangkapan keduanya berkat laporan dari masyarakat bahwa rumah di Desa Penengahan, Gedongtataan, Pesawaran sering dijadikan tempat pesta narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tuntalanai di Bandarlampung, dilansir dari dari Kantor Berita Antara, Kamis (5/1).
Dia mengatakan, berawal dari informasi masyarakat itu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Pada Selasa (3/1) pukul 17.00 WIB tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan menemukan 8 orang, dua di antaranya anggota DPRD Pesawaran yakni Rama Diansyah Fraksi Partai Gerindra dan Yudianto Fraksi Partai Amanat Nasional, lalu enam orang lainnya adalah Hendra Irawan, Harpandi, Hamdani, Darma Setiawan, Hayyun, Alwi.
Dari hasil pemeriksaan, delapan orang yang ditangkap tersebut terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
"Saat ditangkap, Rama bersama ketiga rekannya sedang bermain judi kartu remi, dan kondisi yang bersangkutan pun dalam keadaan mabuk karena pengaruh narkoba," kata dia.
Penggrebekan tersebut, dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Lampung, AKBP Raswanto.
Ketika dilakukan penangkapan, salah satu tersangka bernama Hendra yang berperan sebagai kurir membuang plastik klip berisi sisa sabu bekas pakai.
Lalu petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah pirek di dalam kotak yang terletak di bawah meja dan alat isap sabu-sabu atau bong.
"Kami juga turut menyita satu unit kendaraan mobil Kijang Inova warna hitam BE 211 RZ milik Rama Diansyah dan beberapa unit telepon genggam," kata dia.
Petugas pun melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka yang dilakukan penangkapan guna dilakukan pengembangan. (Ant)