27 April 2016

DPRD Lampung Ambil Sikap, Pasca Penemuan Bayi Dalam Kardus di PanjangBandar Lampung


KaliandaNews.Com, Bandar Lampung – Terkait dari berbagai kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Provinsi Lampung, DPRD menyikapi kasus ini dengan usulkan pembentukan Perda perlindungan anak dan perempuan. Dimana perda ini dimaksudkan untuk menjamin perlindungan bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung.

Berdasarkan data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung (BPPPA) melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah menangani 52 kasus per 1 April 2016, di antaranya trafficking (perdagangan orang).

Pada tahun 2015 lembaga itu sudah menangani sebanyak 95 kasus, dan untuk tahun 2016 dalam tiga bulan berjalan telah menangani 52 kasus, yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 28 korban, pemerkosaan 6 korban, pelecehan seksual 17 korban, dan trafficking 1 orang

Seperti yang dikutip oleh antaranews lampung, keberadaan perda dimaksud sudah sangat urgen atau penting, sehingga DPRD Lampung berkeinginan untuk segera melakukan penetapan atas peraturan tersebut sehingga bisa menjamin perlindungan bagi anak dan perempuan yang mengalami tindak kekerasan.
"Kami sangat menyadari saat ini banyak kasus terjadi terkait kekerasan anak dan perempuan, baru-baru ini ada berita bahwa warga menemukan bayi dalam kardus di wilayah Panjang," kata Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal, di Bandar Lampung, Selasa.

Tapi, ia melanjutkan, semua harus diusulkan terlebih dahulu oleh pihak eksekutif barulah pihaknya melakukan pembahasan.

"Ya, tentu pihak eksekutif mengusulkan kepada kami, nah terus dapat kami bahas bersama oleh Badan Legalisasi," kata Dedi lagi.

Apalagi, ia melanjutkan, terjadi lagi kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri di Kemiling Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

"Ini sudah sangat mendesak, sehingga perlu upaya serius dari pemerintah menanggulangani persoalan tersebut," ujarnya.

Nanti, kata dia, hal itu akan dikomunikasikan dengan mitra kerja DPRD yaitu Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Komisi V DPRD setempat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Dewi Budi Utami diwakili Kepala Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak Heni, menyambut baik jika perda itu dapat dibuat.

"Kami tentu mengapresiasi, jika DPRD dapat bekerjasama membahas perda tersebut, mengingat penanganan kekerasan anak maupun perempuan memang harus ada perda. Ya, tentu kami akan laporkan dulu soal usulan perda ini. Apalagi dewan meminta kami untuk mengusulkannya," ujar dia lagi.

Menurut Heni, dengan masih banyak terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan di Lampung yang tercatat hingga triwulan satu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan sangat direspons oleh para korban untuk datang melapor.
Berdasarkan data itu, menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi permasalahan krusial baik di kabupaten/kota maupun di Provinsi Lampung. (editor: renggo)

Berita Terbaru