Press Rilis Barang Bukti Sabu | Foto: Bob/KN |
Barang haram berupa sabu-sabu tersebut dikemas menjadi 14 bungkus plastik bening, dengan berat total 13.700 gram. Sementara pil ekstasi dikemas menjadi 50 bungkus plastik putih yang disimpan didalam koper hitam.
Menurut keterangan Dir Res Narkoba Polda Lampung, Kombes Agustinus Barlianto Pangaribuan, narkoba tersebut diambil dari Medan dan akan di bawa ke Jakarta.
"Dibawa dari Medan tujuan Jakarta. Tersangka ini mengetahui dia bawa narkoba, tapi jumlahnya tidak tahu," ucap Agustinus, Selasa (20/09).
Tersangka diberi upah 100 juta rupiah, untuk mengantarkan barang tersebut ke Jakarta.
"Dia diberi bayaran 100 juta kalau sudah sampai tujuan. Nilai narkoba tersebut sekitar 45 miliar," tambah Agustinus.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang melarikan diri yaitu Edi dan Mukili.
Tersangka akan dijerat dengan undang-undang pasal 112 dan 114 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda 10 miliar rupiah. (yb/red)