14 November 2016

Diduga Ada Penyimpangan Dana Desa, Kades Banding Rajabasa Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan Negeri Kalianda

Kades Banding Rajabasa Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan Negeri Kalianda
Ilustrasi
Kaliandanews.com, Kalianda - Kepala Desa Banding, Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan, Juheruddin, dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Senin (14/11).

Kepala Desa Banding itu dilaporkan atas dugaan penyimpangan prosedur terkait pengelolaan anggaran dana desa tahap pertama sebesar 60 persen Desa Banding tahun 2016 sebesar Rp. 368.732.059,-.

“Kami terpaksa melaporkan Kades Banding, Juheruddin karena adanya dugaan penyimpangan prosedur pengelolaan anggaran dana desa,” kata Ketua Karang Taruna Desa Banding, Juhairiyansyah kepada wartawan pasca mendatangi kantor Kejari Kalianda.

Kuat dugaan adanya penyimpangan prosedur yang telah dilakukan kades, sebab beberapa item kegiatan pada proposal pengajuan dana desa tahap pertama tidak jelas penggunaannya dan bahkan beberapa item pengajuan tidak terealisasi alias fiktif.

Seperti pembinaan dan pengembangan usaha simpan pinjam sebesar Rp.79.700.000,-, pengembangan dan pengadaan perpustakaan desa Rp.10.659.540,-, kegiatan 10 program pokok PKK Rp.17.209.929,- kegiatan pengembangan keolahragaan Rp.13.690.000,- dan kegiatan pelayanan KB kesehatan ibu dan anak serta kegiatan pengajian majlis taklim dengan total Rp. 144.168.469,- diduga fiktif.

Sementara adanya indikasi mark up atau penggelembungan dana desa pada kegiatan pembangunan jamban kantor sebesar Rp.6.598.000,- realisasi di lapangan bukan pembangunan tetapi perbaikan atau rehab,  bantuan operasional tenaga pendidik PAUD Rp.3.500.000,- terealisasi hanya Rp.1.500.000,- dan bantuan oprasional kader kesehatan Rp. 5.730.000,- fakta dilapangan terealisasi hanya Rp.1.425.000,-
“Kami laporkan ini mas, karena kepala desa kami (Juherudin) tidak mau transparan terkait penggunaan dana desa, kami hanya minta adanya transparansi penggunaan anggaran dana desa Banding,” imbuhnya.

Juhairiyansyah mengatakan, pihaknya membawa kasus ini keranah hukum karena sudah memiliki bukti kuat dugaan adanya tindak pidana korupsi, berupa Rencangan Anggaran Pembangunan (RAP) yang di ajukan dengan pengajuan dana desa tahap pertama sebesar 60 persen Desa Banding tahun 2016 dan hasil investigasi di lapangan.

“Kami bersama dukungan puluhan warga banding terpaksa melapokan kasus ini agar penggunaan dana desa kami jelas peruntukannya,”tegas Juhairiyansyah diamini warga lainnya.

Pihak Kejaksaan Negeri yang menerima laporan warga Banding berjanji akan segera melakukan proses tindaklanjut laporan warga tersebut dan akan dilaporkan kepada pimpinan kami dulu.
“Pengaduan ini akan kami laporkan terlebih dahulu kepada ibu Kajari,”ungkap Aris staf Kejaksaan Negeri Kalianda. (yb)

Berita Terbaru