24 November 2016

Setelah Ahok giliran Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka

Status Facebook Buni Yani | Foto: net
Kaliandanews.com - Drama kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus begulir, setelah Ahok kini giliran Buni Yani dijadikan tersangka. Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menilai Buni Yani memenuhi unsur menyebarkan informasi SARA.

[baca: Kabareskrim Polri Umumkan Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama]

"Hasil pemeriksaan, konstruksi hukum pengumpulan alat bukti, malam ini pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup saudara BY kita naikan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Polisi menyebut penetapan Buni sebagai tersangka bukan masalah penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. Akan tetapi, postingan di status Facebooknya itu, Buni yang dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Awi Setiyono menegaskan, perbuatan pidana Buni ini bukan karena mengunggah video Ahok.

"Tapi perbuatan pidana itu menuliskan 3 paragraf kalimat di akun facebooknya itu," terang Awi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

"Pertama title atasnya 'Penistaan Terhadap Agama?' Kemudian kedua "bapak ibu (pemilih muslim)--itu tidak ada kata-kata itu dalam video--kemudian titik titik dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) "masuk neraka (juga bapak ibu)"--dilanjutkan dibodohi". Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini," terang Awi sambil membacakan postingan Buni tersebut.

Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Penyidik memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Buni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya keterangan saksi dan keterangan saksi ahli," pungkas Awi.(sumber:detik)

Berita Terbaru