Kaliandanews, Kalianda – Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan, M. Hum akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan fee proyek di Lampung Selatan yang menimpa Adik kandungnya yang berinisial AZ.
Foto: Bupati Lamsel Saat di Wawancarai |
Zainuddin mengatakan, terkait dugaan tersebut bisa saja hal itu merupakan fitnah, sebab menurutnya jika hal itu benar silahkan dibuktikan saja.
“Anda buktikan saja kalo dia stor-stor siapa lapor, susah amat, kalo fitnah kan bisa saja. Jangankan orang laen, adek saya keluarga sayapun tidak boleh". Ujar Zainuddin kepada sejumlah awak media saat di wawancarai, Selasa (20/12).
Bupati menambahkan, dirinya mengaku apabila biasanya orang malu jika terdapat hal yang tidak baik, justru dirinya tidak akan menututup nutupi hal tersebut.
"Ada gak misalnya adek saya dapat kerjaan, makanya sekarangkan bisa kita liat orangkan malu kalo ada yang tidak baik, kalo saya, saya buka silahkan. Nabi saja anaknya bisa gak ikut sama bapaknya. Ya to? ada yang anaknya nabi bapaknya gak mau ikut sama anaknya. Jadi tidak bisa di kait-mengkaitkan". Tambahnya.
Lebih dalam Zainuddin menjelaskan, walaupun ada 1000 orang yang menjual-jual nama Bupati itu tidak jadi masalah. Justru orang yang membayar itulah yang bodoh jika percaya dengan orang-orang seperti itu.
"1000 orang menjual-jual nama bupati gak ada masalah, silahkan saja. Orang yang membayar itulah yang bodoh kalo misalnya dia percaya dengan orang-orang seperti itu. Orang yang ngerjain jalan aja saya gak tahu siapa kontraktornya coba bayangkan”. Terangnya adik kandung Ketua MPR RI.
Diketahui, seorang oknum anggota DPRD Lampung, AZ dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang kontraktor, Almarhum Syahrudin.
AZ diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 3,5 miliar, kepada almarhum. Untuk mendapatkan proyek tersebut AZ meminta Almarhum Syahrudin menyetor senilai Rp 515 juta.
Kurun waktu Februari-Maret 2016, Syahrudin menyerahkan uang tersebut ke AZ dengan cara 4 tahap. Penyerahan pertama sebesar Rp 300 juta, kedua Rp 105 juta, ketiga Rp 75 juta dan terakhir Rp 35 juta.
Serah terima uang disertai kuitansi dan materai dengan keterangan 'titipan' dan 'titipan sementara'.
Syahrudin dijanjikan 3 proyek di Kabupaten Lampung Selatan, yakni proyek jalan hotmix Sidoharjo-Sinar Rezeki senilai Rp2 miliar. Proyek jalan Fajar Baru-Simbaringin di Kecamatan Jatiagung senilai Rp 500 juta, dan proyek jalan latasir ruas Rejomulyo-Kwarang Sari di Kecamatan Natar senilai Rp700 juta.
Namun, setelah Syahrudin meninggal pada Juni lalu, proyek yang dijanjikan itu tidak juga terealisasi. Alhasil, anak kandung almarhun Syahrudin, Demi Dinata melaporkan AZ Polresta Bandar Lampung atas dugaan penipuan pada 6 September silam. (nz)