7 Februari 2016

Sering Mati Lampu? Ini Dia Cara Mendapatkan Kompensasi dari PLN!!

KaliandaNews.com - Akhir-akhir ini masyarakat Sumatera Bagian Selatan khusus Lampung, dibuat kesal oleh pelayanan Perusahaan Listrik Negara, Pasalnya di beberapa wilayah contohnya Kota Kalianda, dalam kurun 24 jam bisa tiga kali mengalami mati lampu, dalam sekali mati lampu pemadaman lsitrik berlangsung 2-3 jam lamanya.

Masyarakat bukan tidak percaya dengan kekurangan debit air dan segala tetek bengek alasan yang menyebabkan pasokan listrik berkurang, tapi kondisi ini sudah bertahun-tahun tanpa ada solusi yang jelas untuk mengatasinya.

Anehnya, beberapa tahun belakangan ini muncul wacana PLN akan menjual listrik sumatera ke malaysia, logikanya tidak ketemu, di sumatera sendiri sangat kekurangan tapi mengapa ingin menjual listrik ke negara tetangga?. Belum di jual saja, listrik mati kondisinya sudah seperti minum obat 3x sehari. Apalagi nanti dijual?.

Dalam Artikel kali ini Kaliandanews.com tidak akan membahas terlalu jauh, tentang jual beli listrik dan sebab musabab mengapa pemadaman listrik terus terjadi. Tapi pada artikel ini kaliandanews.com ingin berbagi bagaimana caranya pelanggan listrik bisa mendapatkan kompensasi akibat pemadaman listrik oleh PLN.

Dilansir dari liputan6.com, Kepala Divisi Niaga PLN Beny Marbun menjelaskan, kompensasi akan diberikan ke pelanggan listrik PLN ketika tingkat mutu pelayanan (TMP) tidak tercapai. Tak hanya diberikan ke pelanggan prabayar tapi pascabayar.

Menurut dia, tingkat mutu pelayanan PLN tersebut diukur dari beberapa indikator, antara lain jumlah gangguan per pelanggan per bulan dan lama gangguan per pelanggan per bulan.

Lalu bagaimana cara mendapatkannya?

Cukup masuk ke website PLN yaitu www.pln.co.id. Setelah masuk ke website PLN, klik Pelanggan setelah itu klik Riwayat Prepaid Pelanggan.

Maka akan tersedia fasilitas online bagi konsumen untuk mengetahui token listrik yang sudah pernah dibeli konsumen.

"Nah, di bagian bawah, ada info token yang bukan karena pembelian oleh konsumen (ditulis: non taglis atau non tagihan listrik). Info inilah yang dimaksud si penyebar informasi itu. Info ini bukan rahasia, bahkan memang info ini disiapkan PLN bagi konsumen," kata Beny saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (6/1/2015).

Menurut Benny, fasilitas website ini disediakan PLN untuk memudahkan konsumen untuk mengetahui riwayat pembelian tokennya.

Ada 2 bagian:

  1. Bagian atas: riwayat pembelian token,
    2. Bagian bawah: riwayat token non taglis.

    Kalau pernah beli token, lalu hilang sebelum diinput ke meter, maka konsumen bisa cek lewat website atau bertanya ke Contact Center 123.

    Bagian info token non taglis umumnya disediakan untuk menginformasikan angka token bila konsumen prabayar mendapat kompensasi atas buruknya pelayanan PLN.

    Pelayanan PLN diukur dari beberapa indikator, antara lain jumlah gangguan per pelanggan per bulan dan lama gangguan per pelanggan per bulan.


Bila realisasi pelayanan yg dirasakan pelanggan lebih buruk dari tingkat mutu pelayanan yang dijanjikan PLN, maka pelanggan itu mendapat kompensasi sekian rupiah yang dikonversi menjadi sekian kWh. Nah kWh ini akan muncul di struk kalau pelanggan membeli token berikutnya.

"Kalau pelanggan terlupa token kompensasi TMP ini, jangan khawatir, bisa dilihat melalui website PLN seperti yg tadi saya jelaskan," tuturnya.

Menurut Manajer Senior Public Relations PLN, Agung Murdifi, kompensasi diberikan PLN diberikan ke pelanggan yang TMP melebihi deklarasi TMP yang dibuat PLN dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Kompensasi tersebut berupa:

- pelanggan pascabayar maksimal sebesar 20 persen dari rekening minimum sebulan.

- pelanggan prabayar bentuknya stroom/token tambahan non tunai tersebut yang besarnya 20 persen dari rekening minimum.

Begini perhitungannya:

Rekening Minimum= 1.300 VA x 40 jam= 52 kWh.
Kompensasi TMP sebesar 20 persen dari rekening minimum. Berarti: 20% x 52 kWh= 10,4 kWh atau setara dengan 10,4 kWh x Rp 1.496 per kWh= Rp 15.558.

Berita Terbaru