4 Oktober 2016

Menurut UU Mantan Terpidana Narkoba Tidak Akan Bisa Jadi Kepala Daerah

Kaliandanews.com - Mantan Terpidana Bandar Narkoba Tidak Akan Bisa Jadi Kepala Daerah, hal tersebut tertuang dalam UU No.10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, bahwa ada dua mantan terpidana yang tidak memenuhi persyararatan yaitu mantan terpidana bandar Narkoba dan yang kedua adalah mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.


Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan sebuah kemajuan yang luar biasa dalam proses politik yaitu terutama dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang memuat pesan penting tentang upaya membentengi bangsa dari bahaya Narkoba.

“Sesuai undang-undang yang baru yaitu UU No.10 Tahun 2016, ada dua ketentuan yang diatur yaitu syarat kepala daerah harus bebas dari Narkoba. Sedangkan ketentuan lainnya adalah mantan terpidana bandar Narkoba dan juga terpidana kejahatan seksual pada anak juga tidak akan jadi kepala daerah”, tegas Juri usai menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), di Kantor BNN, Senin (3/10).

Ia mengungkapkan betapa pentingnya seorang kepala daerah yang memiliki integritas dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkoba. Karena kepala daerah nantinya akan memimpin segala aspek kehidupan di daerahnya.

“Seperti tadi disampaikan Kepala BNN, bahwa upaya pemberantasan Narkoba akan efektif jika didukung pemerintah daerah yang dalam hal ini dikomandani oleh kepala daerah. Karena pada dasarnya, kepala daerah itu memiliki peran yang sangat luar biasa dalam upaya pemberantasan Narkoba. Maka, perlu dipastikan bahwa seorang kepala daerah itu bebas dari Narkoba”, pungkas Juri.

Sinergi BNN-KPU, Saring Pemimpin Bebas dari Narkoba

Sebelum nota kesepahaman ini dilakukan, kerja sama lintas institusi yaitu BNN dan KPU sudah berjalan dengan baik melalui tes uji Narkoba pada para pasangan calon di berbagai daerah.

Terkait hal ini, Kepala BNN, Budi Waseso, menyampaikan bahwa tes Narkoba bagi calon kepala daerah diharapkan dapat memberikan informasi kualitas calon pemimpin yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan Narkoba.

Menurut Kepala BNN, pemimpin yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba akan mampu berpikir secara jernih dan menciptakan kebijakan strategis yang akan  mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Kepala BNN menyampaikan apresiasi yang tinggi pada KPU yang sudah berpartisipasi dalam upaya menciptakan suasana Pilkada yang harmonis sehingga dapat melahirkan pemimpin daerah yang sehat, cerdas, dan terbebas dari penyalahgunaan Narkoba.
#stopnarkoba (sumber: bnn.go.id)

Berita Terbaru