14 Januari 2017

1 Kurir Diciduk, 2 Tersangka 'Dijemput' Polres Lamsel di Bengkulu dan Aceh

1 Kurir Diciduk, 2 Tersangka 'Dijemput' Polres Lamsel di Bengkulu dan Aceh

Kalianda, KaliandaNews - Polres Lampung Selatan kembali mengamankan 3 orang tersangka pengedaran Narkotika jenis ganja.

Foto: Press Rilis Polres Lamsel (KN)
Penangkapan terhadap tiga tersangka masing-masing Jajat Sudrajat (41) warga Sukabumi Jawa Barat, Deriyanto (48) warga Kepayang Provinsi Bengkulu dan Adami (39) warga Aceh Utara bermula saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni 7 Januari 2017 lalu.

Saat itu salah seorang tersangka yang bernama Jajat Sudrajat yang menumpang kendaraan Bus SAN dengan Nopol BD 7954 AP kedapatan membawa satu tas koper warna hitam merk pollo yang ternyata berisi 13 paket narkotika jenis ganja dengan berat 1 kg perbungkusnya.

Atas penangkapan tersebut, Sat Narkoba Polres Lamsel pun melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran sampai ke Bengkulu, hasilnya salah seorang tersangka yang bernama Deriyanto bisa diamankan.

Belum puas, Sat Res Lamsel pun memburu salah seorang tersangka yang bernama Adami di Aceh Utara.

"Adami ini sedang tidur, orang tuanya nangis-nangis." Kata Kasat Narkoba Lamsel M. Ari Satriawan, (14/01/17).

Dari tiga tersangka yang diamankan tersebut, pihak kepolisian mengatakan sama sekali tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan.

"Dari tiga orang yang kita amankan semuanya tidak ada yang melawan." Terang Kapolres Lamsel AKBP Adi Ferdian. (Kur)

6 Januari 2017

Sat Narkoba Polres Lamsel Amankan 5 Orang Pembawa Ganja

Sat Narkoba Polres Lamsel Amankan 5 Orang Pembawa Ganja


Kaliandanews.com, Kalianda - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, menangkap lima orang yang membawa narkoba jenis Ganja di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Kamis (05/01).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Kaliandanews.com, kelima orang tersebut mengendarai mobil Avanza warna Silver (BG 1936 WZ) dari Palembang hendak menuju ke Jakarta untuk bekerja ke Luar Negeri. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Seaport Interdiction, didapati sebuah plastik bening yang berisikan Ganja yang disimpan di lantai kendaraan tersebut.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Ari Satriawan mengatakan, kelima orang yang ditangkap adalah Sandi Firmansyah (25) asal Ogan Ilir Sumsel, Riki Chandra Wicaksono (32) asal Surabaya Jawa Timur, A. Yani (55) asal Ogan Ilir Sumsel, Kevin Ardiansyah (23) asal Ogan Ilir Sumsel serta Agus Irmansyah (21) asal Ogan Ilir Sumsel.

"Kami mengamankan barang bukti satu bungkus plastik isi ganja dan satu paket kertas papir (merk toreador,red)," ucap Ari, Jumat (06/01).

Setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Lampung Selatan, dari lima orang yang diamankan tersebut hasil test urine menyatakan dua orang positif mengkonsumsi narkoba yakni Sandi Firmansyah (25) asal Ogan Ilir Sumsel, Riki Chandra Wicaksono (32) asal Surabaya Jawa Timur.

"Untuk ke tiga orang lainnya kami hanya meminta keterangannya saja. Dan sudah kami bebaskan karena tidak terbukti terlibat," tandasnya.

Saat ini ke dua orang yang positif narkoba tersebut diamankan di Polres Lampung Selatan, guna penyelidikan lebih lanjut. (yb)

14 Desember 2016

Satnarkoba Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Ganja 82,5 Kilo

Satnarkoba Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Ganja 82,5 Kilo

Expose Narkoba Rabu (14/12) di Mapolres Lamsel | Foto : KN
Kaliandanews.com, Kalianda - Satnarkoba Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan 2 penyelundupan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 60,5 kilo dan 22 kilo, dalam waktu yang berbeda di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Ganja seberat 60,5 kilo tersebut dibawa oleh tersangka Abdul Aziz Muslim (27) dan Dede Ridwan (27), dimana kedua tersangka sama-sama berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

Kedua tersangka membawa barang haram tersebut dengan upah sebesar 15 juta, menggunakan kendaraan Suzuki APV (B 1723 TVC) dari Palembang (04/12) dan akan menuju ke Jakarta. Saat tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (05/12), petugas melakukan pemeriksaan kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 115 bungkus ganja seberat 60,5 kilo yang disembunyikan di dinding pintu mobil dan di dalam dashboard mobil. 

Sementara penangkapan tersangka berbeda yang membawa ganja seberat 22 kilo asal Medan, yaitu Abdul Razak (21) dan Harmonis (36), berhasil diamankan pada hari Jumat (09/12), di Pelabuhan Bakauheni, lampung Selatan.

Kedua tersangka yang sama-sama berasal dari Surabaya ini, awalnya mendapat telpon dari Rizki (27/11), untuk mengambil ganja di Medan, Sumatera Utara dan berangkat menggunakan pesawat dari Surabaya.

Kemudian pada hari Selasa (06/12) kedua tersangka berangkat dari Medan, menggunakan Bus Barokah Jaya tujuan Solo, Jawa Tengah. Setelah tiba di Pelabuhan Bakauheni, bus yang mereka tumpangi diperiksa oleh petugas, dan didapati 2 kardus berisi ganja yang dibawa oleh kedua tersangka. 

Polisi yang melakukan pengembangan sampai ke Surabaya, berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu Rizki Tri Widodo (33) asal Surabaya. Rizki merupakan penerima ganja yang dibawa oleh Razak dan Harmonis. 

Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai menjelaskan, dua penyelundupan ganja ini merupakan jaringan yang berbeda. "Kami akan terus melakukan pengembangan terkait dengan dua penangkapan tersebut," ucap Abrar saat expose di Mapolres Lamsel, Rabu (14/12)

Sementara menjelang datangnya Natal dan Tahun Baru, kepolisian Lampung akan memperketat penjagaan di Pelabuhan Bakauheni, sebagai antisipasi keluar masuknya peredaran narkoba.

"Rencana kami akan menambah personil dibantu dengan unit Sabara dan Brimob. Masing-masing 5 orang berjaga secara bergantian, untuk memberantas narkoba yang akan dibawa melalui Pelabuhan Bakauheni," pungkasnya. (yb)

28 November 2016

Tangkap kurir sabu 24Kg, Kapolda Lampung Apresiasi Polres Lamsel.

Tangkap kurir sabu 24Kg, Kapolda Lampung Apresiasi Polres Lamsel.


Foto: KN
Kaliandanews.com, Kalianda - Sat Narkoba Polres Lamsel kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu, seberat 24 kilo yang dibawa oleh seorang kurir Raja Candra (37) asal Riau. Candra yang mengendarai Nissan Grand Livina BM 1692 JF, ditangkap saat dilakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (24/11).

Dalam ekpose yang dihadiri Kapolda Lampung, Brigjen Sujarno mengatakan, sudah ada dua kali penangkapan besar dalam satu bulan ini, sebelumnya ditangkap membawa sabu seberat 18 kilo dengan modus yang sama, yaitu menggunakan mobil.

"Sabu yang kita amankan ini, merupakan jaringan internasional yang berasal dari Hongkong, kemudian masuk di Indonesia. Bila dirupiahkan sabu ini bernilai 36 Milyar," ungkap Sudjarno, Senin (28/11).


Sudjarno menambahkan bahwa peredaran narkoba di Lampung saat ini sudah sampai ke tingkat-tingkat pedesaan. Ia juga memerintahkan seluruh jajaran anggota kepolisian, untuk memperketat masuknya narkoba, khususnya di pelabuhan-pelabuhan tikus yang diduga kuat sering dijadikan tempat penyelundupan narkoba.

Kapolda Lampung ini sangat mengapresiasi atas penagkapan narkoba jumlah besar dalam satu bulan ini. "Tangkap siapa saja pelakunya, jangan pandang bulu. Saya akan copot Kasat narkoba, jika dalam satu bulan tidak ada tangkapan narkoba. Jika ada pelaku yang melawan, saya perintahkan untuk menembak mati,".

Mantan Karobinopsnal Baharkam Polri ini berharap bisa mengungkap kasus berikutnya, karena narkoba sudah sangat meresahkan.

"Kita akan mengembangkan penagkapan ini, seperti yang sebelumnya, jika ditelusuri jaringan internasional ini ada yang dikendalikan dari dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan, red). Untuk pelaku sendiri kita akan berikan hukuman seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati," imbuh Sudjarno. (yb)

18 November 2016

Sedang Asik Nyabu, Dua Sejoli ini digrebek Satres Narkoba Lamsel

Sedang Asik Nyabu, Dua Sejoli ini digrebek Satres Narkoba Lamsel

Foto: Ilustrasi
Kaliandanews, Kalianda - Satuan Reserse Narkoba Lampung Selatan, berhasil mengamankan sepasang kekasih yang sedang asik pesta sabu disebuah kamar kos Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Jum'at (18/11)

Iptu M Ari Satriawan mengungkapkan, Pasangan kekasih yang bernama Abdur Rahman (36) Warga Simpang Palas Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan dan Putri Dian Aryanti (25) warga Ciruas, Banten ini, dibekuk saat tengah asik pesta sabu dikamar kos.

"Mereka dibekuk saat sedang pesta sabu di sebuah kamar kos," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan.

Lebih lanjut Ari menuturkan, sepasang kekasih itu di grebek lantaran adanya laporan dari masyarakat sekitar.

"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak cepat dan meringkus keduanya," tambahnya

Barang bukti berupa sabu seberat 0,19 grams, satu plastik klip, dua unit telepon genggam, dua buah dompet dan seperangkat alat hisab sudah di amankan ke Mapolres Lampung Selatan.
"Sudah kami amankan barang bukti tersebut di Mapolres," katanya.

Kini sepasang tersangka itu sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terkait kasus tersebut
"Sedang kami dalami kasus ini, lagi diperiksa petugas," katanya.

Saat ditanya mengenai intruksi Kapolda Lampung, Brigejen Pol Sudjarno akan melakukan penindakan tegas terhadap bandar narkoba. Ari mengatakan pihaknya terus lakukan peningkatan pemberantas narkoba.

"Kami selalu lakukan pemberantasan narkoba sesuai dengan intruksi Kapolda," ujarnya.

Bulan November saja, lanjut dia, pihaknya sudah mengungkap 11 kasus narkoba dengan 14 orang tersangka.
"Ini bukti serius kami untuk memberantas narkoba di Lampung Selatan dan Pesawaran," kata dia. (*nzr)

20 September 2016

Sat Narkoba Lamsel Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Sabu dan 100 Ribu Pil Ekstasi di Bakauheni

Sat Narkoba Lamsel Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Sabu dan 100 Ribu Pil Ekstasi di Bakauheni

Press Rilis Barang Bukti Sabu | Foto: Bob/KN
Kaliandanews.com, Kalianda - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, gagalkan penyelundupan 14kg Sabu dan 100ribu Pil Ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (19/9). Barang Haram tersebut diselundupkan di atas atap kendaraan truk kontainer B 9697 JK yang dikemudikan oleh Roni Saputra (32) warga Dusun Kuta Di Blang, Desa Pante Ara, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Biuren, Aceh.

Barang haram berupa sabu-sabu tersebut dikemas menjadi 14 bungkus plastik bening, dengan berat total 13.700 gram. Sementara pil ekstasi dikemas menjadi 50 bungkus plastik putih yang disimpan didalam koper hitam.

Menurut keterangan Dir Res Narkoba Polda Lampung, Kombes Agustinus Barlianto Pangaribuan, narkoba tersebut diambil dari Medan dan akan di bawa ke Jakarta.

"Dibawa dari Medan tujuan Jakarta. Tersangka ini mengetahui dia bawa narkoba, tapi jumlahnya tidak tahu," ucap Agustinus, Selasa (20/09).

Tersangka diberi upah 100 juta rupiah, untuk mengantarkan barang tersebut ke Jakarta.

"Dia diberi bayaran 100 juta kalau sudah sampai tujuan. Nilai narkoba tersebut sekitar 45 miliar," tambah Agustinus.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang melarikan diri yaitu Edi dan Mukili.

Tersangka akan dijerat dengan undang-undang pasal 112 dan 114 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda 10 miliar rupiah. (yb/red)

16 September 2016

Karena Narkoba, Ken-Ken Wiro Sableng Artis Kaya yang Kini Jadi Petani

Karena Narkoba, Ken-Ken Wiro Sableng Artis Kaya yang Kini Jadi Petani

Ken-Ken atau Wiro Sableng | Foto : Merdeka
Kaliandanews.com - Kadang kehidupan mengalami pasang surut, seperti yang dialami oleh Herning Sukendro alias Ken-Ken aktor pemeran utama Wiro Sableng di era 1990-an.

Ken Ken kini hidup sederhana dan bersahaja sebagai seorang petani di kawasan Cimande, Caringin, Bogor. Padahal dulu, hidupnya begitu dekat dengan gemerlap dunia hiburan. Uang dan popularitas, semua di genggaman.

Dunianya perlahan runtuh saat ia mulai bersentuhan dengan narkoba. Gara-gara barang haram tersebut, hartanya jadi terkuras. Semua aset miliknya pun terpaksa ia jual demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mobil, rumah, semuanya.

Foto : Merdeka/Dede Rosyadi
Meski begitu, Ken Ken memiliki semangat hidup yang luar biasa. Perlahan tapi pasti, ia mulai bangkit. Bersih dari narkoba, ia mampu memulai hidupnya kembali di jalan yang benar.

Dan meski sekarang 'hanya' menjadi orang 'biasa', Herning Sukendro yang kini berusia 45 tahun tersebut mengaku lebih bahagia dengan kehidupannya.

"Saya lebih menikmati sebagai petani dan back to nature. Hidup seadanya, belum kepikiran untuk 'turun gunung' main film lagi. Tenang di sini," kata Ken Ken dilansir dari merdeka.com.

#stopnarkoba. (yb)

Sumber : merdeka.com

27 Agustus 2016

Narkoba Merusak Segalanya, Narkoba Datangnya Dari Lingkungan Kita

Narkoba Merusak Segalanya, Narkoba Datangnya Dari Lingkungan Kita


Kaliandanews.com - Kerap kali kita menyepelekan Narkoba di lingkungan sekitar kita, padahal kita tidak sadar terkadang narkoba datang dari orang-orang yang berada di sekeliling kita. Tidak bisa dipungkiri, saudara-saudara kita, adik-adik kita terjangkit Narkoba akibat pergaulannya dan bahkan karena lingkungan sekolahnya. Sangat jelas sekali Narkoba itu berbahaya, baik dari segi Kesehatan, Pisikologi dan Masa depan, bahkan agama pun sangat melarang keras untuk mengkonsumsi Narkoba, kecuali untuk kondisi-kondisi tertentu seperti halnya untuk keperluan Medis.

Penyalahgunaan Narkoba sampai saat ini sudah sangat MENGERIKAN dan MEMATIKAN, sudah berbagai cara dilakukan pemerintah kita untuk memerangi Narkoba, akan tetapi enyalahgunaan narkoba tetap tinggi, hal ini dapat dilihat sudah miliyaran kasus narkoba di dunia ini yang telah menelan ratusan juta korban jiwa. (NARKOBA itu NARKOBA! Membunuh dirinya sendiri dan Mengajak Membunuh yang ada di dekatnya). Pada intinya diri kita sendiri lah Benteng yang paling yang paling kuat dalam pencegah maupun memerangi Narkoba. #MusnakanNarkoba

Jadi apa bahayanya Narkoba ini untuk, Kesehatan, Pelajar, Generasi Muda, Lingkungan, Masyarakan bahkan Keluarga. Berikut Bahaya yang mematikan ini dan PERHATIKAN baik-baik. Jangan mau di kendalikan NARKOBA!


1. Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan

• Terserang penyakit jantung. Jangankan narkoba, penyakit jantung bisa saja menghampiri karena pola hidup juga asupan makanan yang mengandung zat kimia lain. Narkoba dengan mudah dapat memicu penyakit ini karena merusak jantung itu sendiri.
• Hemoprosik. Narkoba dapat memberi gangguan negatif pada jantukng akibat zat adiktifny di dalamnya. Hal ini disebut gangguan hemoprosik.
• Menganggu traktur urinarius. Mengkonsumsi narkoba menyebabkan urin beracun. Zat-zat di dalam narkoba yang berbahaya akan ikut dalam air urin atau seni. Itu makanya seseorang yang pemakai narkoba dapat ditest melalui test urin.
• Merusak otak Narkoba juga memiliki bahaya terhadap otak. Narkoba akan membuat kerja otak melambat hingga tidak berfungsi. Maka dari itu kebanyakan pemakai narkoba kebanyakan tidak dapat berpikir secara logika dan benar.
• Merusak tulang. Tulang yang menjadi penopang bagi tubuh kita juga dapat rusak karena memakai narkoba. Zat berbahaya dalam narkoba dapat mengeroposkan dan mengikis tulang sedikit demi sedikit. Tentu ini akan memberi efek besar terhadap kondisi fisik kita.
• Pembuluh darah bermasalah. Zat berbahaya dalam narkoba juga akan masuk ke dalam pembuluh darah kita. Selain urin, cara mengecek apakah seseorang adalah pemakai juga dapat dicek melalui kandungan dalam darahnya. Para pemakai narkoba terancam mengalami masalah pada pembuluh darah mereka dan merusak tubuh.
•Gangguan Kulit. Narkoba juga memiliki bahaya terhadap kulit. Karena narkoba mudah diserap oleh semua bagian tubuh termasuk kulit. Kulit akan menjadi lebih kering dan timbul kerutan yang cepat atau penuaan dini.
• Merusak sistem syaraf. Bahaya narkoba yang cukup mematikan adalah merusak sisem syaraf. Narkoba dapat membuat syaraf – syaraf dalam tubuh kita tidak bekerja dengan baik bahkan dapat berubah fungsi. Maka dari itu tidak sedikit pemakai yang juga mengalami kerusakan di bagian syaraf mereka.
• Menganggu paru – paru. Tidak hanya bahaya merokok yang dapat menganggu paru – paru. Narkoba juga dapat mengganggu kesehatan paru – paru di mana menjadi organ yang berfungsi untuk kita bernafas. Sama seperti rokok, paru – paru pemakai narkoba juga akan menghitam.
• Sistem pencernaan terganggu. Narkoba juga menganggu sistem pencernaan dalam tubuh kita. Kebanyakan pemakai narkoba mengalami sulit buang air besar maupun kecil. Dan masalah ini menimbulkan berat tubuh yang tidak stabil.
• Memicu penyakit berbahaya. Penyakit berbahaya juga dengan senang hati mendatangi para pemakai narkoba. Penyakit – penyakit berbahaya seperti gagal jantung, gagal ginjal, kanker, tumor, AIDS, dan lainnya mudah muncul bila memakai narkoba sebagai obat penyelesai segala masalah.
• Gangguan jiwa. Selain berdampak serius terhadap kesehatan, pemakai narkoba juga biasanya mengalami gangguan jiwa. Mereka akan sulit membedakan mana yang benar, mana yang tidak. Mereka juga akan kehilangan kesadaran mereka dna membicarakan hal yang tak masuk akal seperti orang yang terkena gangguan jiwa.
• Gangguan endokrin. Narkoba yang sangat berbahaya juga dapat mengganggu endokrin di mana menjadi salah satu proses yang penting untuk perkembangan hormon dalam tubuh. Sistem endokrin juga menjadi sistem penting di dalam tubuh untuk mengatur hormon.
• Kerusakan mental. Selain itu, bahaya dari narkoba adalah merusak mental sang pemakai. Mereka akan mengalami gangguan mental di mana tidak dapat berpikir secara benar dan lurus. Mereka juga terkadang menjadi sangat berani tetapi di sisi lain mereka juga dapat merasa sangat takut.
• Tubuh tidak berjalan dengan normal. Narkoba juga memiliki bahaya untuk sistem tubuh. Pemakai narkoba bisa saja sulit berbicara ataupun sulit bergerak. Mereka bisa mengalami tidak dapat makan ataupun tidak dapat mendengar. Hal ini dikarenakan narkoba merusak sistem organ – organ dalam tubuh dan menyumbat pergerakannya.
• Merusak Mata. Narkoba juga dapat menyebabkan kelainan mata sehingga mata memerah dan bahkan dalam dosis dan pemakaian jangka panjang narkoba membuat mata seperti ada uratnya.
• Penurunan Berat badan. Narkoba dapat membuat pecandunya menjadi kurus dalam waktu singkat karena zat aditif tersebut menyebabkan kerusakan sel lainnya dalam tubuh.
• Kemandulan dan Impotensi. Bagi anda yang masih mengkonsumsi narkoba, siap siap menjadi mandul.
Rentan terkena Hiv Aids, terutama jenis narkoba yang menggunakan jarum suntik.
• Berhalusinasi. Pecandu narkoba sering berhalusinasi dan membayangkan sesuatu diluar pikiran normal.
• Kematian. Tinggal menghitung tahun, bulan, atau harinya anda meninggal dunia, entah bagaimana caranya seperti OD, sakit, atau kurus kering, itu pasti.

2. Bahaya Narkoba Bagi Pelajar dan Generasi Muda

• Kecanduan. Apa yang bisa anda perbuat jika sudah kecanduan ? anda tidak akan bisa melakukan kegiatan apa apa lagi.
• Masa Depan PASTI suram. Anda tidak akan bisa berbuat banyak ketika sudah kecanduan, salah satu yang pasti adalah anda tidak memiliki masa depan. Pemakai narkoba yang telah meninggalkan narkoba kemungkinan besar memiliki masa depan yang gelap. Karena sebagian besar semua tempat kerja juga sekolah menolak pemakai narkoba untuk bekerja dan bersekolah di tempat mereka. Ini memberi dampak yang sangat negatif.
• Daya ingat sudah tidak bagus lagi. Zat aditif ini akan membuat daya ingat menurun drastis.
• Mati Muda. Sudah dapat dipastikan anda akan mati muda jika mengkonsumsi narkoba.
• Memiskinkan. Membuang – buang uang Untuk mendapatkan narkoba tentu perlu mengeluarkan uang yang tidak sedikit. Seperti yang kita tahu kalau mencari uang bukanlah hal yang mudah dan bila digunakan untuk hal buruk sama saja dengan membuang – buang uang. Bukan malah membuat hidup lebih bahagia, tetapi malah membuat sengsara.
• Masuk penjara. Hal yang memang paling terlihat efeknya adalah pemakai narkoba kemungkinan besar masuk penjara. Mungkin banyak yang menyepelekan namun harus diketahui bahwa di dalam penjara sana kehidupannya sangat sulit. Apa lagi perlakukan dari sesama penghuni yang tidak dapat ditebak.
• Ingin menikah pasti akan sulit jika anda ketahuan mengkonsumsi narkoba maka tidak akan ada yang mau menikah dengan anda.
• Pendidikan Pasti Terganggu.

3. Bahaya Narkoba Bagi Keluarga

• Merusak citra keluarga. Pemakai narkoba harus tahu bagaimana rusaknya citra keluarga ketika orang lain tahu ada salah stau keluarga mereka yang seorang pemakai. Keluarga dan orang lain akan mengucilkan pemakai tersebut dan menjauh. Selain itu semua sikap dari keluarga dan orang lain akan mempengaruhi pemakai itu sendiri.
• Menjadi Benalu di keluarga. Keluarga akan sangat direpotkan karena harus menanggung kecanduan anda. Dalam berbagai aspek seperti keuangan dan bahkan nanti jika anda tertangkap polisi.
• Perceraian (bagi yang sudah berkeluarga). Siapa yang mau bersama pecandu semasa hidupnya yang sudah pasti suram? perceraian sudah pasti menjadi jalannya.
• Masa depan anak-anak ikut hancur. Melihat perilaku dan kesehatan anda, maka secara tidak langsung anak akan hancur masa depannya


4. Bahaya Narkoba Bagi Lingkungan Masyarakat

• Meningkatnya aksi kriminal. Pecandu narkoba sudah pasti mencari segala cara untuk mendapatkan barang haram ini, salah satunya adalah dengan melakukan tindakan kriminal seperti mencuri, melacurkan diri, dan bahkan membunuh. Karena adanya gangguan jiwa dan mental, pemakai narkoba akan sangat mudah melakukan kegiatan kriminal. Mulai dari mencuri, membunuh, hingga memperkosa. Apa lagi dijunjung untuk terus memiliki uang untuk membeli narkoba. Para pemakai akan kehilangan rasa sadar mereka dan menghalalkan semua cara.
• Rusak masa depan bangsa. Semakin banyak generasi muda yang mengkonsumsi narkoba, maka akan semakin rusak masa depan bangsanya.
• Membahayakan lingkungan sekitar. Berada disekitar pecandu narkoba akan berdampak pada perilaku aksi kriminal. Maka masyarakat dalam lingkungan tersebut juga akan menjadi calon korban aksi kriminal tersebut.
• Asosial. Pecandu narkoba cenderung berlaku asosial terhadap lingkungan sekitarnya.

WASPADALAH!  (AY)

25 Agustus 2016

Kerusakan Organ Tubuh Hingga Kematian Akibat Sabu-Sabu

Kerusakan Organ Tubuh Hingga Kematian Akibat Sabu-Sabu

Ilustrasi
Kaliandanews.com- Amfetamin adalah obat yang biasa digunakan untuk mengobati gangguan hiperaktif atau disebut juga dengan attention deficit hyperactivity disorder(ADHD). Obat yang masuk ke dalam kelompok stimulan sistem saraf pusat ini mampu menurunkan tingkat kegelisahan dan meningkatkan daya konsentrasi pada pasien yang terlalu aktif, impulsif, mudah terganggu konsentrasinya, atau sulit untuk fokus dalam waktu yang lama.

Amfetamin pertama kali dibuat pada tahun 1887 di Jerman dan amfetamin yang lebih kuat dan mudah yaitu metamfetamin dikembangkan di Jepang pada tahun 1919. Yang digunakan saat Perang Dunia ke-II agar para tentara tetap terjaga. 

Ist
Tahun 1990-an, organisasi penyelundup narkoba Meksiko mendirikan laboratorium yang besar di California, AS dan memproduksi zat mentafetamin  “stove top” dalam bentuk kristal atau di Indonesia dikenal dengan nama sabu-sabu. 

Efek yang langsung terasa adalah rasa nyaman dan energi yang semu. Jadi pemakainya akan melakukan suatu kegiatan dengan lebih cepat dan diluar batas kemampunnya.

Ist
Selain efek yang disebutkan diatas, masih banyak lagi efek penggunaan sabu-sabu. Berikut adalah efek jangka pendek dan jangka panjangnya:

EFEK-EFEK JANGKA PENDEK

Kehilangan nafsu makan
Peningkatan denyut jantung, tekanan darah dan suhu tubuh
Pupil mata yang membesar
Pola tidur yang terganggu
Rasa mual
Bersikap aneh, tidak terduga, terkadang bertindak keras atau kejam
Halusinasi, gembira yang berlebihan, sifat lekas marah
Panik dan psikosis
Dosis yang berlebihan dapat berakibat kejang-kejang dan kematian

EFEK-EFEK JANGKA PANJANG

Kerusakan permanen pada pembuluh darah di jantung dan di otak, tekanan darah tinggi, berakibat serangan jantung, stroke dan kematian
Kerusakan pada lever (hati), ginjal dan paru-paru
Kerusakan jaringan dalam hidung, bila dihirup
Masalah pernapasan bila dihisap seperti rokok
Penyakit-penyakit menular dan peradangan, bila disuntikkan
Kekurangan gizi, kehilangan berat badan
Kerusakan gigi yang parah
Disorientasi, apatis, kebingungan dan kelelahan
Ketergantungan psikologis yang besar
Psikosis
Depresi
Kerusakan otak mirip penyakit Alzheimer3, stroke dan epilepsi

(yb/red)

23 Agustus 2016

Waspada!! Beredar Narkoba berbentuk Permen.

Waspada!! Beredar Narkoba berbentuk Permen.


Foto : Infoherbalis.com
Kaliandanews.com - Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Akhir-akhir ini, telah banyak beredar di masyarakat berbagai bentuk Narkoba menyerupai Permen diantaranya:

1. Lolipop Cannabis
Narkoba jenis ganja yang dicampur pada permen berbentuk lolipop, dijual dengan harga antara Rp1000 – Rp3000.

2. Permen Magic Pop
Permen mirip Pop Rock, mengandung amphetamin: sejenis narkoba yang namanya terbentuk dari alpha‑methylphenethylamine. Dalam dosis tertentu dengan petunjuk dokter ahli, amphetamin berfungsi menekan rasa cemas dan merangsang gairah konsentrasi. Namun untuk dikonsumsi dengan salah akan mengakibatkan kerusakan dan dilarang.

3. Strawberry Meth atau Starwberry Quick
Narkoba kristal berbentuk bulat mirip permen Pop Rock dengan cita rasa strawberry. Permen ini muncul pertama kali tahun 2007, mengandungi narkoba jenis methamphetamine; narkoba yang memiliki unsur kimia sama dengan amphetamin, berfunsi sama dengan amphetamni tetapi methamphetamine lebih kuat, penggunanya ketagihan berat. Nama lainya meth, crystal, chalk, ice, sabu-sabu, dan lain-lain.

4. Narkoba Berbentuk Permen Karet
Narkoba hasil olahan dari jenis ‘ekstasi’ ini dikemas dengan bungkus kartun lucu dengan merek permen karet yang ada di pasaran. Narkoba ekstasi, diambil namnya dari bahasa Inggris yang artinya “gembira yang amat sangat”. Narkoba jenis ‘ectasy’ ini merangsang penggunanya untuk ‘gembira’ tanpa sebab musabab. Jadi penggunanya dapat bertingkah gembira terus menerus jika ‘zat’ narkoba tersebut masih berpengaruh.
Pengguna selalu ketagihan berat karena jika tidak mengonsumsi akan kehilangan kegembiraan dan cemas terus menerus.

5. Lysergic Acid Diethylamide (LSD)
Lebih sering disebut LSD, narkoba ini sengaja dibentuk sebesar perangko atau matrei kemudian disobek dan dimakan, dikenyot-kenyot di dalam mulut. Biasanya bergambar objek apa saja, misalnya binatang atau alam seperti stiker kecil kartun berwarna-warni dan lucu-lucu. Narkoba ini mengandungi zat lisergida, unsur kimia LSD C20H25N3O yang efeknya halusinasi. Istilah lain efek mengonsumsi LSD adalah Trip, atau perjalanan, biasanya mengalami halusinasi perjalanan yang jelek dan jahat.

6. Red Ice dan Yaba
Berbentuk mirip permen karet namun berbeda dengan No.4. Red Ice dan Yaba ini hasil olahan dari narkoba Sabu-sabu, olahan lain sejenis produk No.3 Strawberry meth atau strawberry quick.
Mengetahui jenis dan modus narkoba pada saat sekarang ini sangat penting. Bukan hanya untuk menghindari hal buruk jika tiba-tiba ditawari permen ‘narkoba’ oleh siapapun, apalagi oleh orang yang tidak kita kenal. (yb/red)

Sumber : infoherbalis.com

20 Agustus 2016

Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 45 kilo Ganja di Bakau

Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 45 kilo Ganja di Bakau

Kapolres Lampung Selatan AKBP. Adi Ferdian (kiri) dan Kasat Narkoba AKP. Syahrial

Kaliandanews.com, Kalianda - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan kembali menangkap 2 orang yang membawa Ganja seberat 45 Kg di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (17/08).

Dalam keterangan Persnya Kapolres Lampung Selatan AKBP. Adi Ferdian mengatakan "kami mengamankan barang bukti berupa tas koper 2 buah. Yang didalamnya terdapat 45 bungkus yang sudah di packing berisi ganja kering, sekitar 45 kilo yang sudah siap diperjual belikan di pulau jawa," kata Adi, Sabtu (20/08), Pagi.


"Kita cegah jangan sampai barang haram ini beredar di masyarakat," tambah Kapolres Lampung Selatan ini.

Dua orang yang ditangkap adalah Muhammad Siddiq (21), warga kampung Meura, kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar dan Juwanda (23), warga desa Palumampre, kecamatan Nisam, kabupaten Aceh Utara.

Kedua tersangka mengaku diperintah oleh J (DPO), untuk mengantarkan 2 koper berisikan Ganja kering seberat 45 kilo ke Tangerang, Banten menggunakan Bus SAN.

Sesampainya di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, bus yang mereka tumpangi diperiksa oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan. Dan didapati 2 koper yang berisikan Ganja 45 kilo. Kedua tersangka ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Lamsel.

Selanjutnya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara seumur atau pidana paling lama 20 tahun dan denda 13 milyar rupiah. (yb)
Bawa Sabu 2 Kilo, Warga Semarang Ditangkap di Bakauheni

Bawa Sabu 2 Kilo, Warga Semarang Ditangkap di Bakauheni

Kapolres Lamsel AKBP. Adi Ferdian (kiri) dan Kasat Narkoba AKP. Syahrial
Kaliandanews.com, Kalianda - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menangkap Nur Rojim (36), kurir narkoba jenis Sabu seberat 2 kg, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (17/08).

Warga desa Tambak Aji, kecamatan Ngalian, kota Semarang, Jawa Tengah ini ditangkap saat menumpang Bus ALS tujuan Medan - Jakarta ini tiba di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.


Pria yang bekerja sebagai Buruh ini mengaku, tanggal 9 Agustus dia mendapatkan telepon dari Darno, untuk mengambil Sabu dari Medan yang akan diantar ke Jakarta dengan upah 18 juta.

Selanjutnya pada hari Rabu, Nur mendapatkan telepon dari seseorang yang tidak menyebutkan namanya. Lalu Nur ditransfer uang sebesar 3.5 juta untuk membeli 2 buah Handpone dan Tiket pesawat dari semarang menuju Medan.

Tiba di Medan, Nur bertemu dengan Santo dan menginap disebuah hotel. Lalu 2 buah Hp milik Nur ditukar dengan 1 buah HP Samsung khusus untuk berkomunikasi dengan Santo.

Pada hari minggu Nur bertemu dengan seseorang yang menyerahkan 2 bungkus Sabu seberat 2 kilo. Selanjutnya Nur mencari Bus tujuan Jakarta menggunakan taksi, didalam taksi Nur mengganti nomor Hp untuk berkomunikasi dengan Santo.

Sekitar pukul 12 malam hari Minggu (14/08), Nur berangkat menuju Jakarta dengan menumpang Bus ALS. Hari Rabu (17/08) Bus ALS yang ditumpangi Nur tiba di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Selatan,bdidapati satu buah Tas Ransel warna Hitam yang berisi Sabu seberat 2 kg milik tersangka Nur.

"baru satu kali pak ngelakuin ini, terpaksa karena faktor ekonomi untuk makan keluarga. Nyesel pak ngelakuin ini, " ucap Nur.

"Saat ini tim telah melakukan pengembangan, guna dilakukan penangkapan terhadap pemilik Narkotika golongan 1 jenis Sabu ini," ucap AKBP Adi Ferdian, Sabtu (20/08), Pagi.

Nur Rojim akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara seumur atau pidana paling lama 20 tahun dan denda 13 milyar rupiah. (yb)
Wow! 6 Mahasiswa Unila di Tangkap Sedang Kemas Ganja dikampus

Wow! 6 Mahasiswa Unila di Tangkap Sedang Kemas Ganja dikampus

Wow! 6 Mahasiswa Unila di Tangkap Sedang Kemas Narkoba Jenis Ganja dikampus.
Foto: Teknokra Universitas Lampung
Kaliandanews.com, Bandar Lampung - Kabar menggegerkan datang dari Kampus Hijau Universitas Lampung. Bagaimana tidak, 6 mahasiswanya tertangkap tangan oleh Ditres Nakroba Polda Lampung saat sedang mengemas dan memakai Narkoba jenis Ganja. 6 mahasiswa dan satu warga umum tersebut di ringkus di Graha Kemahasiswaan Universitas Lampung, Jumat (19/8).

Menurut informasi yang dikutip dari Teknokra Universitas Lampung, Ditempat kejadian perkara, tepat didepan Toilet Lantai 2. Ditres Narkoba Polisi Daerah Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa paket ganja seberat kurang lebih 1 kg, beserta barang bukti lainnya seperti Timbangan, Gergaji, Golok, Pisau dan Alat Hisap. Rencananya barang haram ini akan dikemas dan diedarkan.

Safei selaku Kepala Satuan Pengamanan Universitas Lampung menuturkan, Tujuh dari orang yang ditangkap, Enam diantaranya mengaku mahasiswa Universitas Lampung sementara seorang lagi mengaku warga Kampung Sawah. Hal tersebut juga disampaikan Tanzil Putri Pratami (Adiministrasi Negara ‘15) yang melihat tas yang diduga berisi ganja dilemparkan dari atas oleh salah seorang dari pemakai ganja. “Ada tas kecil yang dilempar ke bawah,” katanya.

Berdasarkan pengamatan di TKP, barang bukti semula berusaha disembunyikan oleh salah seorang tersangka yang bersembunyi di kamar mandi lantai 2 Graha Kemahasiswaan. Setelah di paksa keluar oleh salah seorang dari tim Ditres Narkoba Polda Lampung, ditemukan seorang dari ketujuh orang tersebut tengah menghilangkan barang bukti berupa ganja yang dimasukkan ke dalam lubang WC. Ketika dimintai keterangan oleh tim Ditres Narkoba Polda Lampung, salah seorang dari pemakai mengaku mendapatkan ganja dari seorang penjual di Way Huwi.

Ketujuh orang tersebut masing-masing adalah Alvin Qomarudin (22), mahasiwa Komunikasi FISIP Unila, M Oqbal Yunanda (22), mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Unila, Panji Bangkit (22) mahasiswa Sosiologi FISIP Unila, Ali Sujatmiko mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unila, Ricard Hero (23) mahasiswa Sosiologi FISIP Unila, dan Rahman Ramadho mahasiswa Sosiologi FISIP Unila. Serta Satu tersangka tersangka lainnya adalah M Razin (22), tukang parkir. Ke 7 pemuda ini kemudian dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (editor: **)

17 Agustus 2016

Jenis Narkoba dan Efek Bagi Penggunanya

Jenis Narkoba dan Efek Bagi Penggunanya


Kaliandanews.com – Narkoba (Narkotika dan Obat Berbahaya) atau Napza (Narkotika, Psikontropika dan zat aditif).

Beberapa Narkoba sebenarnya adalah obat-obatan yang sering digunakan dokter dalam dunia kesehatan. Fungsinya untuk membius pasiennya agar tidak merasakan sakit dalam proses operasi atau dalam masa penyembuhan.

Tapi berjalannya waktu, Narkoba banyak disalahgunakan oleh beberapa kalangan untuk niat yang tidak baik, dan dengan dosis yang melebihi aturan di dunia medis. Sehingga narkoba menjadi obat-obatan terlarang dan bahaya bagi penggunanya.

Berikut adalah Jenis-jenis Narkoba dan Efek yang dihasilkan:

1. GANJA / Kanabis / Mariyuana


Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
  • Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
  • Mulut dan tenggorokan kering.
  • Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira.
  • Sulit mengingat sesuatu kejadian.
  • Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
  • Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
  • Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
  • Gangguan kebiasaan tidur.
  • Sensitif dan gelisah.
  • Berkeringat.
  • Berfantasi.
  • Selera makan bertambah.
2. HEROIN atau Putaw


Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.
  • Denyut nadi melambat.
  • Tekanan darah menurun.
  • Otot-otot menjadi lemas/relaks.
  • Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
  • Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
  • Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
  • Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
  • Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
  • Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.
3. OPIAT atau Opium (candu)


Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
  • Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
  • Menimbulkan semangat
  • Merasa waktu berjalan lambat.
  • Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk.
  • Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang).
  • Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.
4. MORFIN


Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena)
  • Menimbulkan euforia.
  • Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi).
  • Kebingungan (konfusi).
  • Berkeringat.
  • Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar.
  • Gelisah dan perubahan suasana hati.
  • Mulut kering dan warna muka berubah.
5. KOKAIN


Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar. Kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas. Cara lain adalah dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Menghirup kokain berisiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
  • Menimbulkan keriangan, kegembiraan yang berlebihan (ecstasy).
  • Hasutan (agitasi), kegelisahan, kewaspadaan dan dorongan seks.
  • Penggunaan jangka panjang mengurangi berat badan.
  • Timbul masalah kulit.
  • Kejang-kejang, kesulitan bernafas.
  • Sering mengeluarkan dahak atau lendir.
  • Merokok kokain merusak paru (emfisema).
  • Memperlambat pencernaan dan menutupi selera makan.
  • Paranoid.
  • Merasa seperti ada kutu yang merambat di atas kulit (cocaine bugs).
  • Gangguan penglihatan (snow light).
  • Kebingungan (konfusi).
  • Bicara seperti menelan (slurred speech).
6. AMFETAMIN


Nama generik/turunan amfetamin adalah D-pseudo epinefrin yang pertama kali disintesis pada tahun 1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan. Ada 2 jenis amfetamin yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ectacy. Nama lain fantacy pils, inex. Metamfetamin bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice. Cara penggunaan dalam bentuk pil diminum. Dalam bentuk kristal dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap melalui hidung, atau dibakar dengan memakai botol kaca yang dirancang khusus (bong). Dalam bentuk kristal yang dilarutkan dapat juga melalui suntikan ke dalam pembuluh darah (intravena).
  • Jantung terasa sangat berdebar-debar (heart thumps).
  • Suhu badan naik/demam.
  • Tidak bisa tidur.
  • Merasa sangat bergembira (euforia).
  • Menimbulkan hasutan (agitasi).
  • Banyak bicara (talkativeness).
  • Menjadi lebih berani/agresif.
  • Kehilangan nafsu makan.
  • Mulut kering dan merasa haus.
  • Berkeringat.
  • Tekanan darah meningkat.
  • Mual dan merasa sakit.
  • Sakit kepala, pusing, tremor/gemetar.
  • Timbul rasa letih, takut dan depresi dalam beberapa hari.
  • Gigi rapuh, gusi menyusut karena kekurangan kalsium.
7. INHALANSIA atau SOLVEN


Adalah uap bahan yang mudah menguap yang dihirup. Contohnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tinner, uap bensin.Umumnya digunakan oleh anak di bawah umur atau golongan kurang mampu/anak jalanan. Penggunaan menahun toluen yang terdapat pada lem dapat menimbulkan kerusakan fungsi kecerdasan otak.
  • Pada mulanya merasa sedikit terangsang.
  • Dapat menghilangkan pengendalian diri atau fungsi hambatan.
  • Bernafas menjadi lambat dan sulit.
  • Tidak mampu membuat keputusan.
  • Terlihat mabuk dan jalan sempoyongan.
  • Mual, batuk dan bersin-bersin.
  • Kehilangan nafsu makan.
  • Halusinasi.
  • Perilaku menjadi agresif/berani atau bahkan kekerasan.
  • Bisa terjadi henti jantung (cardiac arrest).
  • Pemakaian yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan syaraf otak menetap, keletihan otot, gangguan irama jantung, radang selaput mata, kerusakan hati dan ginjal dan gangguan pada darah dan sumsum tulang. Terjadi kemerahan yang menetap di sekitar hidung dan tenggorokan.
  • Dapat terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian di antaranya karena jatuh, kebakar, tenggelam yang umumnya akibat intoksikasi/keracunan dan sering sendirian. bat intoksikasi/keracunan dan sering sendirian.
Mari kita selamatkan generasi kita dari bahaya Narkoba. #Stopnarkoba

(yb/red)




29 Juni 2016

Polisi Tangkap Kurir Sabu 2 Kilo di Bakauheni

Polisi Tangkap Kurir Sabu 2 Kilo di Bakauheni

Penangkapan kurir sabu seberat 2 kilo | Foto : Khairullah Aka
Kaliandanews.com , kalianda - Seorang kurir narkoba Muntasir (45) yang membawa sabu-sabu seberat 2 kilo, berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan di pelabuhan Bakauheni, Lampung, Rabu (29/06).

Warga asal desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ini ditangkap saat akan masuk ke pelabuhan Bakauheni menggunakan kendaraan Suzuki APV hitam dengan nopol B 9479 BAH.

Narkotika golongan 1 jenis sabu itu disimpan didalam dashboard mobil, yang sebelumnya di bungkus menggunakan plastik berlakban cokelat dan dimasukan kedalam tas hitam.

Muntasir mengaku awalnya ditawari pekerjaan oleh Habib (DPO), untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dengan upah sebesar 25 juta. Lalu Muntasir bersedia dan diberi uang 500 ribu untuk membeli sebuah handphone Nokia.

Ditengah perjalanan Muntasir dihubungi oleh Habib, yang akan mengirim uang 5 juta ke rekening Muntasir. Namun apes bagi Muntasir, saat memasukin pintu pelabuhan Bakauheni dia ditangkap oleh Satuan Natkoba Polres Lampung Selatan.

"Apabila 2 kilogram sabu tersebut lolos, dikhawatirkan 200 ribu orang manusia akan menjadi korban Narkotika golongan satu ini, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 100 orang.” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Adi Ferdian, Rabu pagi.

Muntasir akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara seumur atau pidana paling lama 20 tahun dan denda 13 milyar rupiah. (bob)