E-KTP | Ist |
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrullah saat menjawab berbagai keluhat terhadap perekaman e-KTP.
Zudan menjelaskan, ada dua level penting terkait dengan e-KTP. Yakni level regulasi dan implementasi. Dalam hal regulasi, pemerintah telah melakukan pembenahan mendasar dari pasif menjadi aktif.
Menurut Zudan, Dinas Dukcapil di daerah-daerah telah melakukan jemput bola untuk menuntaskan perekaman data di daerah-daerah.
"Kami telah melakukan jemput bola baik dengan mobil keliling, datang ke kantor, datang ke kampus sampai ke tingkat desa, sampai ke daerah pelosok, pegunungan, di ujung perbatasan itu dinas dukcapil sampai menjemput kesana baik dengan sepeda motor baik dengan mobil keliling ataupun berjalan kaki," kata Zudan seperti dikutip dari laman Kemendagri.
Sedangkan dari sisi regulasi ini pemerintah juga telah melaksanakan penyederhanaan prosedur yakni hanya dengan mengajukan atau membawa Kartu Keluarga (KK), masyarakat telah dapat merekam data. Disamping itu dalam pembuatan e-KTP ini pemerintah tidak memungut biaya dan masyarakat Indonesia dapat merekam data dimanapun.
"Misalnya pak Ahmad di Medan, tidak harus pulang kampung ke Medan, bisa dicetak di lokasi, anak kita yang kuliah di Universitas Airlangga di Surabaya, bisa dicetak di Surabaya, cukup membawa KK," jelas Zudan.
Dari sisi implementasi, Zudan mengakui masih banyak kendala yang dihadapi oleh daerah-daerah seperti contohnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berpindah-pindah, kemudian adanya masalah geografis di daerah.
"Seperti daerah Maluku, Maluku Utara, NTT,Papua Barat, itu tergantung satelitnya sehingga kami mengakui agak lambat dan juga itu persoalan geografis dan sarana dari satelit sinyalnya seringkali putus nyambung putus nyambung," ungkap Zudan.
Terkait dengan perekaman data sampai dengan 30 September 2016, Zudan meluruskan bahwa Kemendagri nanti akan menyisihkan data-data ganda menjadi data tunggal.
"Perekaman data e-KTP ini memungkinkan kita untuk memblokir data lain yang digunakan, jadi data nya kami sisihkan sehingga kami tau data penduduk yang ganda siapa, sehingga nanti akan berubah menjadi data tunggal," tambah Zudan.
Zudan memaparkan kembali, data tunggal ini nantinya akan berguna untuk mempermudah demokratisasi sehingga harapan pemerintah untuk melaksanakan e-Voting dapat dilaksanakan dengan baik.
Sebagai informasi, masyarakat yang masih mempunyai keluhan tentang e-KTP dapat mengakses website www.dukcapil.kemendagri.go.id dimana sudah tertera sebanyak 450 kontak pejabat dinas dukcapil di seluruh Indonesia. Jadi jika masih ada pungutan pembuatan E-KTP, sudah dipastikan itu adalah pungutan liar dan masyarakat dapat mengadukan oknum-oknum ke nomor kontak tersebut. (Merdeka.com)