Foto: Kementrian Agama Lampung Selatan |
Berdasarkan data Investigasi yang dihimpun Kaliandanews, Salah seorang PTK berinisial FW (35) telah di sahkan menjadi salah satu Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) di Lampung Selatan yang tertuang pada Surat Keputusan (SK) No: 003/01/YPS/MIS.TPS/2016.
Foto: Surat Keterangan Tanda Bukti Pengaktifan Kepsek |
Namun, baik dalam SK maupun Surat Tanda Bukti Pengaktifan Kepala Seklolah tersebut memiliki kejanggalan, pasalnya FW yang dalam keterangan Fakta Integritas point E dalam Surat Tanda Bukti Pengaktifan Kepala Sekolah yang berisi tentang data pendidikan tertinggi, FW dinyatakan telah lulus dari salah satu perguruan Tinggi di Provinsi Lampung pada tahun 2015 lalu.
Foto: Surat Keterangan Pernyataan |
Sementara, pada saat KaliandaNews mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak Perguruan Tinggi, Pihak Perguruan tinggi menyatakan jelas bahwa FW masih berstatus Mahasiswi Semester Tujuh ber-NPM (14250157). Hal tersebut dibuktikan dalam surat Daftar Hadir Workshop Penulisan Karya Ilmiah Mahasiswa Program Studi PAI dan MPI Tahun Akademik 2016/2017, dimana atas nama FW masuk dalam daftar tersebut.
Foto: Daftar Hadir Workshop |
Selain itu salah satu Staff Perguruan tinggi yang ditemui KaliandaNews juga membenarkan bahwa Mahasiswi berinisial FW tersebut masih tercatat sebagai Mahasiswi.
"Iya ini salah satu mahasiswa dari Lampung Selatan mas, sekarang masih Semester 7" Ungkap Staff yang enggan disebutkan namanya itu, (22/12/2016) lalu.
Sayangnya, saat KaliandaNews beberapa kali hendak menemui Kepala Kantor Kementrian Agama Lampung Selatan, Syamhuri untuk mempertanyakan ihwal dugaan pemalsuan data tersebut, Kepala Kantor Kementrian Agama setempat tidak pernah berada dikantornya.
"Bapak (Kepala Kantor Kemenag, Red), gak ada mas." Terang salah seorang Staff bagian umum kantor Kemenag.
Diketahui berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2007 TANGGAL 17 APRIL 2007 TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang. (Red)